Anggota DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Bebaskan WNI

- Editor

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi (kiri) menjabat anggota Komisi I DPR RI Sukamta sebelum rapat kerja bersama di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12-11-2019). (ant)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi (kiri) menjabat anggota Komisi I DPR RI Sukamta sebelum rapat kerja bersama di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12-11-2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan pemerintah Filipina dalam pembebasan dua dari tiga orang WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di perbatasan Filipina sejak 24 September 2019.

“Alhamdulillah, dua dari tiga WNI bisa terbebas dari penyanderaan Abu Sayyaf dengan selamat. Pemerintah Indonesia dan Filipina patut kita apresiasi atas hasil ini,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/12).

Dengan demikian, kata dia, masih ada satu warga negara Indonesia (WNI) yang belum bebas sehingga diharapkan segera dibebaskan.

Sukamta mengingatkan Pemerintah bahwa tugas melindungi WNI, khususnya terkait dengan aktivitas Abu Sayyaf, masih belum selesai hingga saat ini.

Ia menilai masalah perompakan kelompok Abu Sayyaf terjadi akibat kondisi kemiskinan di daerah-daerah basis wilayah Abu Sayyaf.

“Oleh karena itu, pendekatan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan agama untuk mencegah penculikan kembali berulang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Filipina,” ujarnya.

Sukamta yang merupakan Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menilai langkah penyelesaian masalah Abu Sayyaf tidak terhenti hanya pada patroli laut bersama dan operasi militer, tetapi aksi mengatasi kemiskinan dan masalah sosial.

Selain itu, menurut dia, pendekatan agama juga harus dilakukan karena kesamaan agama dan sejarah perkembangan Islam di Filipina yang disebarkan oleh nenek moyang Minangkabau.

Sebelumnya, sebanyak dua dari tiga WNI yang disandera selama 90 hari oleh kelompok Abu Sayyaf dibebaskan pada hari Minggu (22/12).

Sementara itu, satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya. Langkah pembebasan tersebut dilakukan atas kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina.  (ant)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB