Mahfud MD: Firli Anggota Polri Non Aktif

- Editor

Jumat, 27 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Firli Bahuri. (ant)

Ketua KPK, Firli Bahuri. (ant)

BOGOR.bipol.co – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,  Mahfud MD menyebut Ketua KPK terpilih, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, berhak untuk tetap menjadi anggota Kepolisian Indonesia.

“Dia non aktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi non aktif tidak ikut ke sana lagi. Khan dia punya hak sampai masa pensiun,” kata Mahfud, setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Ia mengatakan, Firli non aktif dari jabatan organiknya sesuai aturan. Maka mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu tercatat hanya sebagai anggota Polri yang non aktif dan telah mundur dari jabatan sebelumnya.

“Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? (Ia) tidak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai kepala Ppolda Sumatera Selatan,” katanya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan Firli tidak berada di bawah kepala Kepolisian Indonesia karena jabatannya di KPK setingkat dengan itu.

“Seperti menteri dengan menteri, khan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri,” katanya.

Mahfud mencontohkan, ada pejabat tertentu yang meminta untuk pensiun dari Polri, sebagaimana terjadi pada Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Basaria Panjaitan.

“Tapi kalau enggak minta juga hak dia, karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri, sudah selesai balik lagi, sama saja,” katanya.  (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB