JAKARTA.bipol.co- Musisi Ahmad Dhani yang resmi bebas dari hukuman penjara di rumah tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur hari ini diminta menjaga sikap dan perkataannya.

“Dari sisi hukum, baik di PN Jaksel dan Surabaya sudah selesai. Mas Dhani sudah menyatakan sebagai politisi walaupun terkadang menjadi musisi juga. Mas, tolong ke depan hindari perkataan, perbuatan yang sifatnya berbau hukum,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis di Jakarta, Senin (30/12).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dhani lainnya, Hendarsam Marantoko memaparkan, proses administrasi kebebasan Dhani sudah selesai dan kliennya bebas dari dua perkara hukum yang belakangan membelitnya.

“Insha Allah pembebasan Mas Dhani setelah menjalani hukuman selama 11 bulan (vonis 12 bulan), Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi,” kata dia.

“Begitu juga untuk masalah perkara di Surabaya, hukuman percobaan. Jadi Mas Dhani tidak perlu menjalani hukuman (lagi),” sambung Hendarsam.

Setelah bebas, Dhani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya, termasuk merayakan Tahun Baru 2020.

Sebelumnya, dia divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur lalu meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.

Selain itu, pada tahun 2017, dia dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 karena beberapa cuitannya di Twitter dianggap menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Polisi lalu menetapkan Dhani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2019 akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada Dhani.

Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan masa hukumannya menjadi 1 tahun.

Dia sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama ditahan, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.   (ant)