Buniyani Masih Harus Wajib Lapor

- Editor

Jumat, 3 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Buniyani saat keluar dari lapas Gunung Sindur Bogor, Kamis (2/1).   (Dok).

 Buniyani saat keluar dari lapas Gunung Sindur Bogor, Kamis (2/1).   (Dok).

BANDUNG.bipol.co – Narapidana a/n. Buniyani bin H. Faturrohman bebas, setelah menerima SK Cuti Bersyarat dari Menkumham, Kamis (2/1)..

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menjelaskan bahwa terpidana kasus ITE tersebut bebas Kamis pagi.

“Hari kamis, tanggal 2 Januari 2020 pukul 10.15 WIB narapidana an. Buniyani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat,” paparnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).

Abdul menambahkan, Buniyani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak tanggal 1 Februari 2019.

” Melalui Program Cuti Bersyarat, Buniyani menjalani 11 bulan masa pidana didalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat,” jelasnya.

“Pihak Lapas menyerahkan Buniyani Pukul 11.45 WIB kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Artinya masih ada wajib lapor terhadap Buniyani sampai beberapa bulan kedepan di Bapas wilayah Bogor,” terangnya.

 

Reporter     Dhika

Editor          Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB