BANDUNG.bipol.co – Narapidana a/n. Buniyani bin H. Faturrohman bebas, setelah menerima SK Cuti Bersyarat dari Menkumham, Kamis (2/1)..
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menjelaskan bahwa terpidana kasus ITE tersebut bebas Kamis pagi.
“Hari kamis, tanggal 2 Januari 2020 pukul 10.15 WIB narapidana an. Buniyani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat,” paparnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).
Abdul menambahkan, Buniyani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak tanggal 1 Februari 2019.
” Melalui Program Cuti Bersyarat, Buniyani menjalani 11 bulan masa pidana didalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat,” jelasnya.
“Pihak Lapas menyerahkan Buniyani Pukul 11.45 WIB kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Artinya masih ada wajib lapor terhadap Buniyani sampai beberapa bulan kedepan di Bapas wilayah Bogor,” terangnya.
Reporter Dhika
Editor Deden .GP