Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat (3/1), mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47 tahun) dan FS (52).
“Kasus ini dilakukan oleh korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Pemanfaatannya menggunakan aplikasi daring email,” ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya.
Ia juga mengatakan bahwa tersangka telah melakukan aksinya kali kedua setelah pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.
“Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles,” ucapnya.
Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240 ribu anggota yang sekali perekrutan anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Sementara itu, dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan nantinya secara teknis pihaknya akan membuat posko pengaduan khusus.
“Penempatan poskonya di SPKT. Mungkin juga bisa lebih dari 240 ribu anggota,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. (net)