Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap di Pesawat

- Editor

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOmisioner KPU, Wahyu Setiawan.* ist.

KOmisioner KPU, Wahyu Setiawan.* ist.

JAKARTA, bipol.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu Setiawan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Penangkapan Wahyu Setiawan disampaikan pimpinan KPK. “Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ujar Ghufron, Rabu (8/1/2020).

Penangkapan Wahyu membuat prihatin pimpinan KPU. Ketua KPU, Arief Budiman, bersama Komisioner KPU lainnya; Pramono Ubaid Tantowi, Ilham Saputra, dan Viryan Azis kemudian menyambangi KPK untuk mengonfirmasi penangkapan Wahyu.

“Jadi hari ini kita dapat mengonfirmasi benar yang diperiksa Pak WS,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (8/1/2020).

Menurut Arief, Wahyu masih menjalani pemeriksaan.

“Kami juga menanyakan statusnya apa, statusnya terperiksa,” ujar Arief.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya, KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.

Berikut fakta Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terjaring OTT KPK:

Diduga Terkait Suap

Wahyu Setiawan diduga terlibat dalam transaksi suap.

“Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (8/1/2020).

Firli tidak menyebutkan detail siapa saja yang terjerat. Namun dia memastikan pemberi maupun penerima suap ditangkap.

Ditangkap KPK di Pesawat

Wahyu ditangkap KPK di pesawat saat akan ke Bangka Belitung.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pesawat yang ditumpangi Wahyu hendak terbang ke Tanjung Pandan dari Bandara Soekarno-Hatta. Danang meminta informasi terkait penangkapan Wahyu ditanyakan ke pihak terkait.

“Ada di penerbangan ID-6826 rute Soekarno-Hatta ke Tanjung Pandan. Namun untuk detailnya bisa konfirmasi dengan pihak terkait ya,” kata Danang saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan  dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Namun KPU belum mendapat informasi rinci mengenai kronologi OTT hingga perkara yang menyeret komisioner Wahyu Setiawan.

Berharta Rp 12,8 Miliar

Wahyu Setiawan tercatat punya harta senilai Rp12,8 miliar.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (8/1/2020), Wahyu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019. Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp3,3 miliar. Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan.

Wahyu juga memiliki 6 kendaraan senilai Rp1 miliar. Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, dan Vespa Sprint. Dia mempunyai harta bergerak lain senilai Rp715 juta. Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp4,9 miliar serta harta lainnya senilai Rp2,7 miliar.

Pernah ke KPK Bahas Eks Napi Nyaleg

Wahyu pernah cukup vokal mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu.

“Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi,” kata Wahyu saat itu.

Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.

“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” ujarnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB