Ello Sebut Sebagai Korban Investasi “MeMiles”

- Editor

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello  usai diperiksa penyidik atas keterkaitannya dalam kasus investasi 'MeMiles', di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (14/1/2020) . (net)

Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello  usai diperiksa penyidik atas keterkaitannya dalam kasus investasi 'MeMiles', di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (14/1/2020) . (net)

SURABAYA.bipol.co – Penyanyi Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello menyebut dirinya sebagai korban dari investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama “MeMiles”, usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (14/1).

Pelantun lagu “Pergi Untuk Kembali” itu, diperiksa delapan jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dan mengakui dirinya sebagai member, bahkan mendapatkan reward dari investasi tersebut.

“Saya datang sebagai saksi, saya member, saya top up, dan saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim,” ujar Ello  pula.

Ello menyebut dirinya sebagai korban investasi beromzet Rp761 miliar, dan merasa cukup terganggu akan hal tersebut.

“Saya di sini selain sebagai korban, nama saya juga tersebut atau terseret ke masalah ini dan ini cukup mengganggu saya. Reward saya mobil, nanti akan dikembalikan,” ujarnya pula.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ello dicecar 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member dalam aplikasi “MeMiles”.

“Kami melakukan proses ini sesuai aturan yang berlaku,” kata perwira menengah yang akrab disapa Truno tersebut.

Ia mengungkapkan, sebagai member, Ello telah mendapatkan reward kendaraan roda empat atau mobil berjenis sedan.

“Ke depan penyidik akan melakukan analisa. Ini masih dalam proses penyidikan, nanti kami akan sampaikan kembali,” katanya pula.   (net)

Editor        Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB