Perampok Driver Go Car Ditangkap Reskrim Polsek Majalaya, Polresta Bandung

- Editor

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Majalaya dan Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka pelaku Curas Driver Go Car di Majalaya.* deddy

Polsek Majalaya dan Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka pelaku Curas Driver Go Car di Majalaya.* deddy

KAB. BANDUNG, bipol.co — Tersangka pelaku penganiayaan dan pencurian terhadap seorang driver Go Car berhasil diringkus Unit Reskirim Polsek Majalaya dan Polresta Bandung. Tersangka diringkus setelah dilumpuhkan timah panas petugas.

Kapolsek Majalaya, Kompol Launrensius Napitupulu, SH., MH., mengatakan penangkapan tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan dihadiahi timah panas ke arah kaki.

“Jadi pada saat tim kami melakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan. Terpaksa kami hadiahi timah panas,” kata Napitupulu, di Mapolsek Majalaya, Jalan Babakan, Kabupaten Bandung. Rabu, (15/1/2020).

Tersangka  pelaku, Asep Ramdani (28), kini meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Majalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) itu, kata Kapolsek, terjadi terhadap driver Go Car, Didi Supriadi (48), di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Awalnya pelaku berpura-pura sebagai penumpang Go Car dari Pasar Induk Caringin Bandung, pada 29 Desember 2019, dengan tujuan Majalaya.

Setelah di Jalan Baru Tarik Kolot, pelaku meminta berhenti pada korban/pengemudi dengan alasan untuk kencing. Ketika korban berhenti, pelaku langsung menikam kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali, menggunakan golok kecil.

Dengan mendapat tikaman di bagian kepala, tangan dan perut, korban Didi Supriadi langsung keluar dan melarikan diri meninggalkan mobil serta tiga unit hp miliknya.

Pada saat itu pula korban langsung melapor ke Polsek Majalaya. Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Reskrim Polsek Majalaya langsung memburu pelaku karena membawa barang milik korban.

Adanya laporan dari korban, lidik IT Tim Reskrim Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, serta Polsek Majalaya akhirnya menemukan mobil milik korban di wilayah Kampung Kanayakan, Desa Cijagra, Paseh.

Anggota langsung melakukan pengejaran ke Jalan Baru Majalaya, di tempat akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (10/1/2019). Karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, pada saat akan ditangkap, tersangka diberikan tembakan terukur di kaki.

Menurut keterangan Kapolsek Majalaya, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya, yakni di Jalan Baru Majalaya dan di Cikawao Pacet. Keduanya adalah wilayah hukum Polresta Bandung.

Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Majalaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, tiga unit handphone milik korban, serta 1 bilah golok milik tersangka.

Akibat kelakuannya, tersangka dikenai pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana, karena korban mengalami luka berat. Ancaman Hukuman 12 tahun penjara.*

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB