KAB. BANDUNG, bipol.co — Tersangka pelaku penganiayaan dan pencurian terhadap seorang driver Go Car berhasil diringkus Unit Reskirim Polsek Majalaya dan Polresta Bandung. Tersangka diringkus setelah dilumpuhkan timah panas petugas.
Kapolsek Majalaya, Kompol Launrensius Napitupulu, SH., MH., mengatakan penangkapan tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan dihadiahi timah panas ke arah kaki.
“Jadi pada saat tim kami melakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan. Terpaksa kami hadiahi timah panas,” kata Napitupulu, di Mapolsek Majalaya, Jalan Babakan, Kabupaten Bandung. Rabu, (15/1/2020).
Tersangka pelaku, Asep Ramdani (28), kini meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Majalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) itu, kata Kapolsek, terjadi terhadap driver Go Car, Didi Supriadi (48), di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Awalnya pelaku berpura-pura sebagai penumpang Go Car dari Pasar Induk Caringin Bandung, pada 29 Desember 2019, dengan tujuan Majalaya.
Setelah di Jalan Baru Tarik Kolot, pelaku meminta berhenti pada korban/pengemudi dengan alasan untuk kencing. Ketika korban berhenti, pelaku langsung menikam kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali, menggunakan golok kecil.
Dengan mendapat tikaman di bagian kepala, tangan dan perut, korban Didi Supriadi langsung keluar dan melarikan diri meninggalkan mobil serta tiga unit hp miliknya.
Pada saat itu pula korban langsung melapor ke Polsek Majalaya. Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Reskrim Polsek Majalaya langsung memburu pelaku karena membawa barang milik korban.
Adanya laporan dari korban, lidik IT Tim Reskrim Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, serta Polsek Majalaya akhirnya menemukan mobil milik korban di wilayah Kampung Kanayakan, Desa Cijagra, Paseh.
Anggota langsung melakukan pengejaran ke Jalan Baru Majalaya, di tempat akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (10/1/2019). Karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, pada saat akan ditangkap, tersangka diberikan tembakan terukur di kaki.
Menurut keterangan Kapolsek Majalaya, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya, yakni di Jalan Baru Majalaya dan di Cikawao Pacet. Keduanya adalah wilayah hukum Polresta Bandung.
Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Majalaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, tiga unit handphone milik korban, serta 1 bilah golok milik tersangka.
Akibat kelakuannya, tersangka dikenai pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana, karena korban mengalami luka berat. Ancaman Hukuman 12 tahun penjara.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan