Polda Jatim Panggil Mulan, Istana: Kalau Jadi Saksi, tak Perlu Izin Presiden

- Editor

Kamis, 16 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulan Jameela.* ist.

Mulan Jameela.* ist.

JAKARTA, bipol.co – Istana menyebut Polda Jatim tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemanggilan anggota DPR, Mulan Jameela, dalam kasus investasi bodong MeMiles. Mulan dalam perkara itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dipanggil hanya untuk dimintai keterangan dan bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana ‘kan? Kalau hanya sebagai saksi/pihak yang diminta keterangannya, tidak perlu izin presiden,” kata Stafsus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono, kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Berbeda dengan Dini, sebelumnya pendapat lain disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Polda harus mengikuti prosedur jika ingin memanggil Mulan.

“Jadi begini, kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil, ya, itu harus ikuti prosedur yang berlaku,” kata Dasco di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dasco mengatakan Gerindra sudah menjelaskan keterkaitan Mulan dengan MeMiles kepada pihak Polri. Terlepas dari itu, Dasco meminta Mulan memenuhi panggilan Polda Jatim.

“Walaupun kami sudah sampaikan, saya bicara bukan sebagai pimpinan DPR ya. Fraksi Gerindra sudah menyampaikan kepada Polda Jatim melalui liaison officer di Markas Besar Kepolisian bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya dan sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil hanya untuk mengisi acara sebagai penyanyi, yang itu tidak dilarang dalam UU maupun tatib DPR,” papar Dasco.

Sebelumnya, Polda Jatim akan menjadwalkan pemanggilan beberapa artis terkait kasus investasi bodong MeMiles. Saat disinggung soal pemanggilan penyanyi yang juga anggota DPR RI, Mulan Jameela, pihak Polda Jatim berharap Mulan bisa hadir.

“Kalau yang bersangkutan (Mulan) mau memberikan keterangan, lebih bagus lagi dan nggak perlu dipanggil,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/1/2020).*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB