JAKARTA, bipol.co – Istana menyebut Polda Jatim tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemanggilan anggota DPR, Mulan Jameela, dalam kasus investasi bodong MeMiles. Mulan dalam perkara itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Dipanggil hanya untuk dimintai keterangan dan bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana ‘kan? Kalau hanya sebagai saksi/pihak yang diminta keterangannya, tidak perlu izin presiden,” kata Stafsus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono, kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Berbeda dengan Dini, sebelumnya pendapat lain disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, Polda harus mengikuti prosedur jika ingin memanggil Mulan.
“Jadi begini, kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil, ya, itu harus ikuti prosedur yang berlaku,” kata Dasco di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dasco mengatakan Gerindra sudah menjelaskan keterkaitan Mulan dengan MeMiles kepada pihak Polri. Terlepas dari itu, Dasco meminta Mulan memenuhi panggilan Polda Jatim.
“Walaupun kami sudah sampaikan, saya bicara bukan sebagai pimpinan DPR ya. Fraksi Gerindra sudah menyampaikan kepada Polda Jatim melalui liaison officer di Markas Besar Kepolisian bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya dan sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil hanya untuk mengisi acara sebagai penyanyi, yang itu tidak dilarang dalam UU maupun tatib DPR,” papar Dasco.
Sebelumnya, Polda Jatim akan menjadwalkan pemanggilan beberapa artis terkait kasus investasi bodong MeMiles. Saat disinggung soal pemanggilan penyanyi yang juga anggota DPR RI, Mulan Jameela, pihak Polda Jatim berharap Mulan bisa hadir.
“Kalau yang bersangkutan (Mulan) mau memberikan keterangan, lebih bagus lagi dan nggak perlu dipanggil,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/1/2020).*
Editor: Hariyawan