KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi

- Editor

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (net)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (net)

JAKARTA.bipol.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH).

Nurhadi merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

“KPK memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH dan kawan-kawan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/1).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (17/1) telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nurhadi.

“KPK meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum,” kata Ali.

Adapun jadwal persidangan praperadilan akan memasuki tahap pembacaan putusan pada Selasa (21/1).

Ali menyatakan putusan hakim itu akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan.

“Mengingat pemohon NH ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan,” tuturnya.

Putusan itu, kata Ali, juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun kembali oleh MA di tengah harapan publik agar MA dan peradilan di bawahnya dapat menunjukkan komitmen antikorupsi dan citra bersih.

“Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan,” ujar dia.

Dalam kesimpulan yang dibacakan pada Jumat (17/1), KPK berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

“Selama sidang praperadilan, KPK juga telah mengajukan bukti-bukti dan ahli yang memiliki kredibilitas di bidang hukum administrasi dan hukum pidana,” ucap Ali.

KPK pada 16 Desember 2019 total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Nurhadi (NHD), Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS), dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).   (net)
Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB