Polsek Banjaran Sita 403 Butir Obat-obatan Terlarang

- Editor

Minggu, 26 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poksek Banjaran, Polresta Bandung, berhasil mengamankan peredaran  obat-obatan terlarang dan miras, Jumat malam, (25/1/2020).* humas polsek banjaran

Poksek Banjaran, Polresta Bandung, berhasil mengamankan peredaran obat-obatan terlarang dan miras, Jumat malam, (25/1/2020).* humas polsek banjaran

KAB. BANDUNG,– Berawal informasi dari masyarakat, Polsek Banjaran, Polresta Bandung, langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai, adanya obat-obatan terlarang.

Razia tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Cangkuang dan Kecamatab Banjaran, Kabupaten Bandung. Jumat (24/1/2020).

Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Banjaran, Kompol Darmawan, membenarkan adanya razia yang dilakukan oleh Personil Polsek Banjaran. Hasil razia, sedikitnya 403 butir obat-obatan terlarang berhasil diamankan.

Obat terlarang tersebut diamankan dari toko obat milik R di Kampung Bojongpulus, Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, berhasil disita 305 butir.

Aparat Polsek Banjaran melanjutkan razia ke toko obat milik J di Kampung Kamasan, Desa Kamasan; toko obat milik A, di Kampung Lembang, Desa Kiangroke; toko obat milik JON di Kampung Kamasan, Desa Kamasan, kesemuanya di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Namun saat ke lokasi, tempat tersebut sudah tutup.

Setelah di tiga lokasi tutup, Tim Gabungan Polsek Banjaran langsung bergerak menuju toko obat milik R, di Kampung Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari toko ini berhasil disita 98 butir obat-obatan terlarang.

“Kegiatan tersebut guna antisipasi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang diwilayah hukun Polsek Banjaran,” ujar Kapolsek Banjaran.

Terhadap miras dan obat-obatan tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Banjaran.

Gerebeg Toko Miras

Polsek Banjaran, Polresta Bandung, juga menggelar Operasi Pekat dengan sasaran miras, tepatnya di Wilayah Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (24/1/2020), pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Banjaran, Kompol Darmawan, HS., S.Sos., menyatakan Operasi Pekat dilakukan di 6 titik, yaitu toko miras milik M di Kampung Bugel, Desa Kiangroke, yang saat didatangi, warung sudah tutup; toko miras milik Y di Kampung Bugel, Desa Kiangroke,  berhasil disita 25 (dua puluh lima) liter tuak, yang selanjutnya ditumpahkan di tempat; toko miras milik P di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, kondisi warung tutup; toko miras milik B, di Kampung Pengkolan, Desa Banjaran Wetan, berhasil disita 3 botol miras; toko miras milik R di Kampung Cihamerang, Desa Banjaran Wetan, berhasil disita 4 botol miras; toko miras milik E di Alun-alun Banjaran, Desa Banjaran, berhasil disita 3 botol miras

“Informasi kami dapat dari masyarakat, selanjutnya kami lakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Banjaran mengatakan, kegiatan tersebut guna antisipasi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Banjaran, Polresta Bandung.

“Operasi Pekat akan kami tingkatkan,” pungkasnya.

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB