KAB. BANDUNG,– Berawal informasi dari masyarakat, Polsek Banjaran, Polresta Bandung, langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai, adanya obat-obatan terlarang.
Razia tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Cangkuang dan Kecamatab Banjaran, Kabupaten Bandung. Jumat (24/1/2020).
Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Banjaran, Kompol Darmawan, membenarkan adanya razia yang dilakukan oleh Personil Polsek Banjaran. Hasil razia, sedikitnya 403 butir obat-obatan terlarang berhasil diamankan.
Obat terlarang tersebut diamankan dari toko obat milik R di Kampung Bojongpulus, Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, berhasil disita 305 butir.
Aparat Polsek Banjaran melanjutkan razia ke toko obat milik J di Kampung Kamasan, Desa Kamasan; toko obat milik A, di Kampung Lembang, Desa Kiangroke; toko obat milik JON di Kampung Kamasan, Desa Kamasan, kesemuanya di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Namun saat ke lokasi, tempat tersebut sudah tutup.
Setelah di tiga lokasi tutup, Tim Gabungan Polsek Banjaran langsung bergerak menuju toko obat milik R, di Kampung Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari toko ini berhasil disita 98 butir obat-obatan terlarang.
“Kegiatan tersebut guna antisipasi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang diwilayah hukun Polsek Banjaran,” ujar Kapolsek Banjaran.
Terhadap miras dan obat-obatan tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Banjaran.
Gerebeg Toko Miras
Polsek Banjaran, Polresta Bandung, juga menggelar Operasi Pekat dengan sasaran miras, tepatnya di Wilayah Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (24/1/2020), pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Banjaran, Kompol Darmawan, HS., S.Sos., menyatakan Operasi Pekat dilakukan di 6 titik, yaitu toko miras milik M di Kampung Bugel, Desa Kiangroke, yang saat didatangi, warung sudah tutup; toko miras milik Y di Kampung Bugel, Desa Kiangroke, berhasil disita 25 (dua puluh lima) liter tuak, yang selanjutnya ditumpahkan di tempat; toko miras milik P di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, kondisi warung tutup; toko miras milik B, di Kampung Pengkolan, Desa Banjaran Wetan, berhasil disita 3 botol miras; toko miras milik R di Kampung Cihamerang, Desa Banjaran Wetan, berhasil disita 4 botol miras; toko miras milik E di Alun-alun Banjaran, Desa Banjaran, berhasil disita 3 botol miras
“Informasi kami dapat dari masyarakat, selanjutnya kami lakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Banjaran mengatakan, kegiatan tersebut guna antisipasi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Banjaran, Polresta Bandung.
“Operasi Pekat akan kami tingkatkan,” pungkasnya.
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan