Menuju Ciwidey Zero Narkoba, Polsek Ciwidey Sasar Sarang Miker dan Narkoba

- Editor

Senin, 27 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Ciwidey, Polresta Bandung, melakukan operasi tempat peredaran minuman keras dan narkoba, pada Minggu (26/1/2020).* dok. polsek ciwidey

Polsek Ciwidey, Polresta Bandung, melakukan operasi tempat peredaran minuman keras dan narkoba, pada Minggu (26/1/2020).* dok. polsek ciwidey

SOREANG, bipol.co —  Polsek Ciwidey, Polresta Bandung, beserta jajaran TNI dan Satpol PP,  menyasar tempat-tempat peredaran minuman keras (miker) dan narkoba di wilayah hukum Polsek Ciwidey dàn Rancabali.

Operasi yang dilancarkan Polsek Ciwidey bersama tiga pilar itu untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban menuju Ciwidey wilayah zero (0) miras dan narkoba.

Kegiatan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan tersebut, seperti yang dilakukan gabungan Koramil Ciwidey, Sat Pol PP, dibantu Linmas, dan Anggota Piket Fungsi Polsek Ciwidey, pada Minggu (26/1/2020).

Anggota Polsek Ciwidey, Polresta Bandung, yang dipimpin oleh Kapolsubsektor Polsek Ciwidey, Ipda Hendi Adiana, melaksanakan pemeriksaan terhadap warung maupun rumah yang diindikasikan sebagai tempat berjualan minuman keras. Namun setelah melakukan pemeriksaan pada beberapa tempat, petugas tidak mendapati adanya penjualan miras ataupun narkoba.

Dalam kesempatan itu, Kapolsubsektor Polsek Ciwidey, Ipda Hendi Adiana, mengimbau dan menyampaikan pesan kamtibmas serta mengajak kepada para pedagang ataupun pengunjung warung untuk memberantas dan memerangi miras serta narkoba, demi keamanan dan kenyamanan.

“Marilah kita secara bersama-sama menciptakan wilayah hukum Polsek Ciwidey, Polresta Bandung, terbebas dari adanya peredaran minuman keras maupun narkoba yang bisa merusak generasi masa depan kita. Merekalah yang melanjutkan hasil dari perjuangan untuk bangsa dan negara menjadi lebih baik” kata Hendi Adiana.

Ia juga menjelaskan, minuman keras maupun narkoba selain telah dilarang oleh pemerintah, kedua hal tersebut diharamkan oleh agama. “Oleh sebab itu, mari kita secara bersama-sama mengatakan tidak pada miras dan narkoba. Untuk seluruh warga, kami minta bersama sama dengan Polsek Ciwidey memberantas miras dan narkoba. Bila ada warga yang mendengar ataupun mengetahui adanya penjualan miras maupun narkoba, untuk tidak segan menghubungi atau melapor ke Polsek Ciwidey, Polresta Bandung, agar segera diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombespol. Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq, SH., dalam kesempatan berbeda telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek Ciwidey untuk terus memerangi dan memberantas peredaran minuman keras maupun narkoba, sehingga wilayah Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung menjadi zero miras dan narkoba.

“Kami akan terus melakukan kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan di tempat-tempat yang dimungkinkan dijadikan jualan ataupun mengedarkan minuman keras. Diharapkan wilayah hukum Polsek Ciwidey Polresta Bandung lebih aman dan kondusif, sehingga warga masyarakat dapat menjalankan segala aktivitasnya secara aman dan nyaman,” pungkas Ivan.*

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB