Senin Ini Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

- Editor

Senin, 27 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.   (net)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada  Senin (27/1) akan melakukan pemanggilan kedua terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) bersama dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011—2016.

Dua orang lainnya yang dipanggil, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RH) swasta atau menantu Nurhadi.

“Dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA, pada hari Kamis (23/1) penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka, yaitu NHD, RH, dan HS. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (27/1) pukul 10.00 WIB,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (27/1).

KPK, kata dia, mengimbau kepada tiga tersangka itu agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar.

“Sesuai dengan tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP. Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa,” kata Ali menerangkan.

KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.    (net)

Editor        Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB