Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat masih menjadi buronan, dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
“Jadi update terakhir kami untuk perkara WSE dan kawan-kawan ini telah memeriksa kurang lebih 16 orang saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Selain itu, kata dia, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yakni ruang kerja Wahyu di gedung KPU, Jakarta Pusat, rumah dinas Wahyu di Jakarta Selatan, dan apartemen milik Harun.
“Penggeledahan tiga tempat kan kemarin sudah tahu di salah satu ruang Pak WSE, di rumah dinasnya, dan satu apartemen Kebayoran milik tersangka HAR untuk kemudian di sana kami menyita berupa dokumen elektronik terkait dengan petunjuk keberadaan tersangka HAR ini,” ujar Ali.
Terkait pemeriksaan saksi, KPK pun telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan tiga Komisioner KPU masing-masing Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting dan Viryan Azis.
KPK mendalami keterangan keempatnya terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (net)