Periksa Raden Rangga Cs, Polisi Libatkan Psikolog

- Editor

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raden Rangga, Sekjend Sunda Empire berbaju tahanan.* ist.

Raden Rangga, Sekjend Sunda Empire berbaju tahanan.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Polisi telah menahan tiga tersangka sekaligus petinggi Sunda Empire. Polisi akan melibatkan psikolog guna pemeriksaan lanjutan para tersangka.

“Pemeriksaan psikolog rencana itu ada, tapi nanti kita lihat lagi,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono, kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Kombes Hendra menyatakan narasi-narasi yang dilontarkan Sunda Empire ini tidak benar. Bahkan klaim dari mereka cenderung tidak masuk akal.

Kombes Hendra mencontohkan beberapa klaim seperti yang diutarakan salah satu tersangka, yaitu Rangga Sasana atau Raden Rangga. Salah satunya soal pendirian PBB dan Nato dilakukan di Isola Kompleks Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

“Dalam beberapa hal lain lagi, pengakuan Sunda Empire memiliki dana sebesar 500 juta USD. Penyidik sangkal tidak benar, apalagi Nato, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdiri di Isola,” tutur Hendra.

Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso. Dia mengatakan proses pemeriksaan psikologi akan dilakukan dalam pemeriksaan lanjutan.

“Iya ‘kan dalam proses penyidikan nanti, akan didalami psikologinya,” kata Erlangga.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, ada tiga orang petinggi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya, yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd. Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ketiganya ditahan di Mapolda Jabar.

“Semuanya ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (29/1/2020).*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB