SOREANG, bipol.co — Tiga kubu saling mengklaim sebagai pengurus yang sah Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya Pasar Rancaekek, Kabupaten Bandung. Atas permasalahan itu, mendorong kubu Deni untuk mendatangi DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2020).
Dalam audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, yang dipimpin Ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita ini, kubu Deni mengklaim sebagai pengurus yang sah Koperasi Wahana Karya dengan bukti-bukti legalitas. Kaitan itu, mereka meminta dewan dapat meluruskan kisruh yang terjadi di tubuh KUD Wahana Karya tersebut.
Wakil Ketua Komisi B, H. Yayat Sudayat, menyatakan prihatin atas kisruh yang terjadi di koperasi tersebut. Ia berharap, permasalahan koperasi pasar ini bisa segera selesai.
“Kami sebagai dewan akan memfasilitasi dan mengurai benang merah permasalan kepengurusan koperasi ini. Masalah hukum seperti pengrusakan atau pengancaman, biar ranah hukum yang menyelesaikannya,” ujar Yayat Sudayat, yang biasa disapa Abah Yayat dari Dapil Rancaekek ini, usai audensi di Ruang Frakasi Demokrat, DPRD Kabupaten Bandung.
Yayat membenarkan, Koperasi tersebut saat ini ada tiga kepengurusan yang semuanya mengaku sebagai pengurus yang sah, yakni kubu Deni, kubu Enung, dan kubu Nana.
“Tiga kubu itu semua warga Rancaekek. Kami sebagai wakil dari Dapil 4,
tidak dari satu kubu, dewan hanya memfasilitasi keluhan masyarakat dan ingin mengurai permasalahan bersama Komisi B,” ucap Yayat, didampingi Dedi Saeful Rohman anggota Komisi B.
Dikabarkan, KUD Wahana Karya Pasar Rancaekek saat ini dikuasai kubu Nana yang dinilai tidak sah dan bukan pengurus. Sedangkan kubu Deni mengklaim sebagai pengurus yang sah dengan bukti yang didapatkan hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebagai legalitas tertinggi koperasi.
Kubu Deni yang datang beraudensi dan mengklain punya surat inkrah dari pengadilan dan Mahkamah Agung serta memiliki hasil RAT 2007/2008 sampai 2011.
“Pak Enung dengan dasar surat dari Dinas Koperasi dan pada putusan MA ia kalah, kemudian menang di tingkat Kasasi dan mengakui jadi pengurus yang sah,” kata Bah Yayat.
Namun pengurus lain menilai, adanya surat dari kepala dinas koperasi tidak dibenarkan dalam aturan, karena legalitas pengurus koperasi yang sah dan kuat harus berdasarkan RAT.
“Sebaiknya ini bisa dimusyawarahkan, seluruh anggota dari ketiga kubu tersebut untuk melakukan RAT, mana nanti yang tetpilih untuk jadi pengurus,” papar anggota Fraksi Demokrat ini.
Dewan sendiri, kata Yayat, akan mengonfirmasi terkait persoalan itu kepada tiga kubu, untuk mengkroscek data yang dimiliki mereka. “Mana nanti data valid yang mereka miliki,” ucapnya.
Yayat menilai permasalahan koperasi ini selain dipicu surat dari dinas koperaai waktu itu, juga akibat data base-nya yang acak-acakan .
Sekarang yang menguasai aset koperasi pasar itu kubu Nana, mantan camat di Kota Bandung. Nana sendiri tidak jelas posisinya dan setelah dimintai keterangan pihak berwajib, ia mengaku bukan pengurus.
“Saya turut prihatin, bahkan hampir lima tahun seperti yang dikatakan salah seorang pengurus, koperasi ini tidak menerima bantuan, jadi saya harap permasalahnya segera selesai,” tutur Yayat.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan