KUD Wahana Karya Diklaim Tiga Kubu, Yayat: Sebaiknya Diselesaikan Melalui RAT

- Editor

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Sudayat.* deddy

Wakil Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Sudayat.* deddy

SOREANG, bipol.co — Tiga kubu saling mengklaim sebagai pengurus yang sah Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya Pasar Rancaekek, Kabupaten Bandung. Atas permasalahan itu, mendorong kubu Deni untuk mendatangi DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2020).

Dalam audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, yang dipimpin Ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita ini, kubu Deni mengklaim sebagai pengurus yang sah Koperasi Wahana Karya dengan bukti-bukti legalitas. Kaitan itu, mereka meminta dewan dapat meluruskan kisruh yang terjadi di tubuh KUD Wahana Karya tersebut.

Wakil Ketua Komisi B, H. Yayat Sudayat, menyatakan prihatin atas kisruh yang terjadi di koperasi tersebut. Ia berharap, permasalahan koperasi pasar ini bisa segera selesai.

“Kami sebagai dewan akan memfasilitasi dan mengurai benang merah  permasalan kepengurusan koperasi ini. Masalah hukum seperti pengrusakan atau pengancaman, biar ranah hukum yang menyelesaikannya,” ujar Yayat Sudayat, yang biasa disapa Abah Yayat dari Dapil Rancaekek ini, usai audensi di Ruang Frakasi Demokrat, DPRD Kabupaten Bandung.

Yayat membenarkan, Koperasi tersebut saat ini ada tiga kepengurusan yang semuanya mengaku sebagai pengurus yang sah, yakni kubu Deni, kubu Enung, dan kubu Nana.

“Tiga kubu itu semua warga Rancaekek. Kami sebagai wakil dari Dapil 4,

tidak dari satu kubu, dewan hanya memfasilitasi keluhan masyarakat dan ingin mengurai permasalahan bersama Komisi B,” ucap Yayat, didampingi Dedi Saeful Rohman anggota Komisi B.

Dikabarkan, KUD Wahana Karya Pasar Rancaekek saat ini dikuasai kubu Nana yang dinilai tidak sah dan bukan pengurus. Sedangkan kubu Deni mengklaim sebagai pengurus yang sah dengan bukti yang didapatkan hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebagai legalitas tertinggi koperasi.

Kubu Deni yang datang beraudensi dan mengklain punya surat inkrah dari pengadilan dan Mahkamah Agung serta memiliki hasil RAT 2007/2008 sampai 2011.

“Pak Enung dengan dasar surat dari Dinas Koperasi dan pada putusan MA ia kalah, kemudian menang di tingkat Kasasi dan mengakui jadi pengurus yang sah,” kata Bah Yayat.

Namun pengurus lain menilai, adanya surat dari kepala dinas koperasi tidak dibenarkan dalam aturan, karena legalitas pengurus koperasi yang sah dan kuat harus berdasarkan RAT.

“Sebaiknya ini bisa dimusyawarahkan, seluruh anggota dari ketiga kubu tersebut untuk melakukan RAT, mana nanti yang tetpilih untuk jadi pengurus,” papar anggota Fraksi Demokrat ini.

Dewan sendiri, kata Yayat, akan mengonfirmasi terkait persoalan itu kepada tiga kubu, untuk mengkroscek data yang dimiliki mereka. “Mana nanti data valid yang mereka miliki,” ucapnya.

Yayat menilai permasalahan koperasi ini selain dipicu surat dari dinas koperaai waktu itu, juga akibat data base-nya yang acak-acakan .

Sekarang yang menguasai aset koperasi pasar itu kubu Nana, mantan camat di Kota Bandung. Nana sendiri tidak jelas posisinya dan setelah dimintai keterangan pihak berwajib, ia mengaku bukan pengurus.

“Saya turut prihatin, bahkan hampir lima tahun seperti yang dikatakan salah seorang pengurus, koperasi ini tidak menerima bantuan, jadi saya harap permasalahnya segera selesai,” tutur Yayat.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB