Zikria, Penghina Wali Kota Risma Meratap Agar Dimaafkan

- Editor

Senin, 3 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zikria saat dihadirkan di Polrestabes Surabaya, Senin(3/1/2020).* ist.

Zikria saat dihadirkan di Polrestabes Surabaya, Senin(3/1/2020).* ist.

SURABAYA, bipol.co – Zikria, netizen penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, meratap minta dimaafkan. Dalam pengakuannya, ia mengaku menyesal dan tidak punya niat untuk menghina Risma.

“Saya selaku Zikria sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Karena pada dasarnya saya tidak punya niat untuk menghina Bunda Risma,” kata Zikria saat dihadirkan di Polrestabes Surabaya, Senin(3/1/2020).

Sambil terus meratap, Zikria menyebut dunia maya lah yang membuat ia terpicu memosting hinaan itu. Ia sendiri ingin membuktikan bahwa ia bukan seperti yang dipikirkan oleh masyarakat Surabaya saat ini.

“Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu. Tapi saya berusaha menunjukkan siapa diri saya. Saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan,” tegas Zikria.

Zikria ditangkap pada Jumat (31/1/2020) karena laporan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Zikria memosting dua unggahan yang bernada menghina Risma dalam facebook dengan akun Zikria Dzatil.

Zikria diamankan di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB