“Adapun untuk Penyidik Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM,” ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/2).
Firli menegaskan bahwa tidak ada Pimpinan KPK yang membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Mabes Polri. Selain Rosa, terdapat satu penyidik Polri lainnya atas nama Indra yang juga telah diberhentikan dan dikembalikan.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan bahwa pengembalian penyidik Polri yang berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan merupakan hal biasa.
“Jadi tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri,” ucap Firli.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menyebut bahwa penarikan Kompol Rosa ke Polri masih dalam proses pengkajian, lantaran masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga 23 September 2020.
“Dalam pengkajian. Karena melihat status masa kerjanya masih lama, hingga tanggal 23 September 2020,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/1). (net)