Lima Terduga Pengeroyokan Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota

- Editor

Jumat, 7 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pidana pengeroyokan dan penganiayaan oleh berandalan.* firdaus

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pidana pengeroyokan dan penganiayaan oleh berandalan.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dugaan pidana pengeroyokan maupun penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, pada Selasa (4/2/2020) dini hari. Sebanyak 5 orang yang diduga pelaku berhasil diamankan, yaitu inisial Lsr, Ade, I, Aye dan Sr.

“Dari kelima terduga pelaku, dua orang sebagai pelaku penganiayaan. Selebihnya sebagai joki naik motor,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, dalam pres liris, Kamis malam (6/2/2020) di Mapolresta.

Kata Kapolres, motif pengeroyokan dan penganiayaan lima orang terduga pelaku, mereka berjalan di sekitar daerah Benteng, setelah itu ada teriakan “Monyet”, lalu mereka turun dan mencari asal usul tersebut. Lalu mereka turun dan masuk ke dalam gang dan ada yang sedang kumpul.

“Terlibat percekcokan dan terlibat juga perkelahian, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan dua orang terluka berat. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan dua barang bukti sepeda motor,” terang Kapolres.

Kepada para terduga pelaku, polisi memberikan pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dari lima terduga pelaku, ada usia di bawah umur, yang akan disesuaikan prosedur. Kasus ini terus didalami oleh jajaran Polres, dua tersangka penganiayaan berinisial Lsr dan dan Ade.

“Mereka dari berandalan, tidak ada residivis. Penganiayaan tidak direncanakan hanya mereka mencari sumber teriakan ‘monyet’. Pelaku masih warga Sukabumi Kabupaten dan Kota,” terangnya.

Kata Kapolres, dua korban penganiayaan dan pengeroyokan, kondisinya saat ini, satu orang masih dirawat di rumah sakit dan satu lagi sudah kembali pulang ke rumah.

Sementara itu, salah seorang orangtua korban yang merupakan Ketua PAC Pemuda Pancasila, Warudoyong, Kota Sukabumi, Dangkih AS Nuklir, mengucapkan terima kasih berkat kinerja jajaran Polres Sukabumi Kota yang berhasil menangkap para pelaku.

“Saya memberikan aspirasi yang sebesar-besarnya atas kinerja Kapolres dan jajaran. Mudah-mudahan para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” kata Dangkih.

Dangkih juga mengimbau kepada seluruh simpatisannya maupun anak, baik dari Pemuda Pancasila maupun organisasi dan komunitas yang lain,  untuk tidak melakukan sweeping atau tindakan-tindakan yang di luar ketentuan. Dangkih mengajak organisasinya dan yang lain untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Sukabumi.

“Kondisi anak saya, Alhamdulillah pada saat operasi yang ke tiga, sudah lewat masa kritisnya. Kondisi anak saya sudah membaik, besok atau lusa pindah dari ruang ICU ke ruang perawatan. Mohon doanya semoga anak saya semakin baik,” ungkapnya.**

Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB