PTUN Jakarta Menangkan Banding Wali Kota Bandung Terkait Perkara Sekda

- Editor

Jumat, 7 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari.* humas pemkot bandung

Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari.* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co – Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari, menyatakan pihaknya telah memenangkan upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar perihal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Hasil banding dari PTUN Jakarta tersebut, diambil melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sulistyo, S.H., M.Hum., dengan Hakim Anggota, Dr. Dani Elpah, S.H., M.H. dan Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., lalu dituangkan dalam surat putusan bernomor 333/B/2019/PT.TUN.JKT tertanggal 27 Januari 2020.

“Kita terima salinan resmi pemberitahuan ini dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ini tertanggal 3 Februari 2020. Untuk selanjutnya, kami monitor terus terhadap kelanjutan perkara ini,” ucap Bambang di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (7/2/2020).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Wali Kota Bandung, kemudian di poin berikutnya menyatakan membatalkan putusan PTUN Bandung dengan nomor 58/G/2019/PTUN.BDG tertanggal 1 Oktober 2019.

PTUN Jakarta juga menyatakan gugatan terbanding atau penggugat, yakni dari Benny Bachtiar tidak diterima. Kemudian menghukum terbanding atau penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan dalam peradilan tingkat banding.

“Dalam PTUN setiap keputusan pejabat tata usaha negara dianggap benar, karena proses penetapan keputusan ini pasti telah melalui prosedur dan mekanisme yang benar,” ujarnya.

Sebagai bahan pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Benny Bachtiar telah melewati batas waktu pengajuan keberatan, sehingga pengajuan upaya administratif berupa keberatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar cacat yuridis atau merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk menjustifikasi perbuatan selanjutnya.

Aturan mengenai pengajuan keberatan ini tertera dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Ayat tersebut berbunyi bahwa keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

“Alasannya, Pengadilan Tinggi Jakarta belum masuk pada pokok perkara namun hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan pertimbangan hukum bahwa gugatan Pak Benny telah kadaluarsa, yakni telah habis masa waktunya, yaitu 21 hari kerja sejak putusan pejabat tata usaha negara terbit,” bebernya.

Seperti diketahui surat Keputusan Wali Kota nomor 821.2/Kep.245-BKPP/2019 perihal pemberhentian Ema Sumarna sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung lalu sekaligus diangkat menjadi Sekda Kota Bandung terbit pada 21 Maret 2019. Kemudian Ema Sumarna dilantik oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, pada keesokan harinya, yakni 22 Maret 2019.

Sementara itu, dari fakta hukum yang terkumpul di PTUN diketahui bahwa Benny Bachtiar baru mengajukan upaya keberatan pada 15 Mei 2019 dan diterima oleh wali kota selaku tergugat dua hari kemudian pada 17 Mei 2019.

“Dilantik dan dibacakan SK-nya mengandung makna itu adalah diumumkan, sehingga setelah pengumuman itu batas waktu keberatan dapat dilakukan paling lambat 21 hari kerja sejak keputusan itu terbit,” katanya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB