“Seandainya mendapatkan informasi yang baru ataupun mendapatkan fakta-fakta baru dimungkinkan untuk melakukan olah TKP kembali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan bahwa olah TKP bisa dilakukan berulang kali untuk mencari alat bukti baru dalam suatu kasus.
Ia juga menambahkan bahwa olah TKP ulang bisa terus dilakukan selama kasus tersebut belum dihentikan proses hukumnya.
“Jadi intinya bahwa suatu kasus yang masih berjalan yang belum di-SP3,” ujarnya.
Awalnya, Akseyna diduga bunuh diri karena depresi. Namun, setelah Polresta Depok dibantu penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut, Akseyna dipastikan tewas karena dibunuh. Tetapi hingga kini belum ada petunjuk mengenai identitas pelaku. (net)