Kasus Kematian Akseyna, Polri Buka Peluang Olah TKP Kembali

- Editor

Sabtu, 8 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danau Kenanga UI tempat ditemukannya jenazah Akseyna Ahad Dori. (net)

Danau Kenanga UI tempat ditemukannya jenazah Akseyna Ahad Dori. (net)

JAKARTA.bipol.co- Polri membuka kemungkinan melakukan olah TKP ulang jika ada bukti baru dalam penyelidikan kasus kematian mendiang mahasiswa Universitas Indonesia Akseyna Ahad Dori.

“Seandainya mendapatkan informasi yang baru ataupun mendapatkan fakta-fakta baru dimungkinkan untuk melakukan olah TKP kembali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (7/2).

Ia menjelaskan bahwa olah TKP bisa dilakukan berulang kali untuk mencari alat bukti baru dalam suatu kasus.

“Jadi olah TKP bisa tidak hanya satu kali, bisa dua kali, tiga kali pun boleh karena kita akan mencari suatu alat bukti yang baru kedepannya,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa olah TKP ulang bisa terus dilakukan selama kasus tersebut belum dihentikan proses hukumnya.

“Jadi intinya bahwa suatu kasus yang masih berjalan yang belum di-SP3,” ujarnya.

Akseyna merupakan mahasiswa S1 Jurusan Biologi, FMIPA UI, angkatan 2013. Dia ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015.

Awalnya, Akseyna diduga bunuh diri karena depresi. Namun, setelah Polresta Depok dibantu penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut, Akseyna dipastikan tewas karena dibunuh. Tetapi hingga kini belum ada petunjuk mengenai identitas pelaku.   (net)

Editor        Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB