Sempat Jadi Viral, TS Pencekik Polisi Lalu Lintas

- Editor

Minggu, 9 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TS (tengah) pengemudi pelawan polisi lalu lintas saat memberikan keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) (net)

Tersangka TS (tengah) pengemudi pelawan polisi lalu lintas saat memberikan keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) (net)

JAKARTA.bipol.co- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditanya apakah TS adalah pegiat reformasi, Yusri maupun TS enggan memberikan jawaban pasti.

“Masih kita dalami,” ujar Yusri.

Namun Yusri menyebut tersangka TS, pengemudi pelawan polisi adalah pekerja lepas yang banyak berkecimpung di biro jasa.

“Setiap hari kerja serabutan, wiraswasta, banyak berkecimpung di biro jasa,” ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (8/2).

Pernyataan Yusri tersebut menjelaskan status pekerjaan TS yang membuat penasaran warganet atas jejak digital yang dia tinggalkan di media sosial.

Pasalnya, jejak digital TS menampilkan banyak artikel yang dituliskan berkaitan dengan politik, dari akun media sosial Facebook yang mengatasnamakan dirinya

Selain itu, dia dikenal sebagai pegiat, menjabat sebagai ketua umum sebuah organisasi mengenai reformasi, dalam kegiatan kegiatan konferensi pers bertajuk Sarasehan Politik Reformasi 98 di gedung Usmar Ismail Jalan Rasuna Said Blok C no 22, Kuningan, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2019.

Di media sosialnya, ia banyak berfoto dengan sejumlah pejabat negara dan pesohor, misalnya beberapa menteri di Kabinet Maju.

Ketika diberi kesempatan berbicara, TS mengaku bersalah atas perbuatannya melakukan kekerasan pada polisi lalu lintas yang menilangnya, dan membawa senjata tajam.

“Saya khilaf, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ujar TS.

TS pun saat ditanya, enggan menjawab dirinya merupakan aktivis reformasi, maupun tergabung dalam kegiatan politik tertentu.   (net)

Editor       Deden.GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB