Seorang Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Nanie Darham  

- Editor

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka aktris Nanie Darham  dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020). Nanie Darham ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni sebagai pengedar kokain yang barangnya didatangkan dari bandar besar luar negeri. (net)

Tersangka aktris Nanie Darham  dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020). Nanie Darham ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni sebagai pengedar kokain yang barangnya didatangkan dari bandar besar luar negeri. (net)

JAKARTA.bipol.co – Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktris Nanie Darham.

“Salah satunya pekerjaannya sebagai pengacara, inisialnya WED,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (10/2).

WED ditangkap bersama seorang pria berinisial JA di Lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama seorang pria berinisial JA.

“Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain,” ujar Yusri.

Polisi kemudian menggeledah kediaman JA dan menemukan kokain 8,12 gram. Kemudian polisi menemukan pil H5 atau “happy five” saat menggeledah kediaman WED.

Setelah menangkap JA dan WED, polisi kemudian memeriksa keduanya secara intensif. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.

“Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD,” katanya.

Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.   (net)

Editor         Deden .GP

Berita Terkait

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru