SOREANG, bipol.co – Rupanya perlu ekstra hati-hati bila ada yang menawarkan pekerjaan di media sosial. Jangan sampai tertipu para pelaku kejahatan, seperti halnya menimpa gadis di bawah umur ini.
NRL berusia 13 tahun telah menjadi korban penipuan akun palsu di media sosial facebook. Bahkan gadis ini naas karena telah menjadi korban aksi pencabulan JN si pemilik akun palsu.
Perbuatan bejad tersangka JN akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, kini harus mendekam di jerusi besi Mapolresta Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini membuat akun palsu, lalu berkenalan dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawari pekerjaan dan digaji Rp12.000.000/bulan,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung. Kamis,(13/2/2020).
Menurut Kapolresta, kasus ini berawal dari perkenalan korban di media sosial facebook pada Sabtu (8/2/2020) dengan akun palsu yang memasang foto profil perempuan atas nama Shinta. Lalu JN tersangka pencabulan ini melakukan percakapan kepada NRL (13) dengan ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming handphone dan gaji Rp12.000.000/bulan.
Setelah mendapat tawaran tersebut, korban tertarik. Tanpa curiga, apalagi nama akun itu perempuan, korban pun meminta bertemu dengan JN si pemilik akun palsu itu di suatu tempat di wilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Sesampainya di lokasi, ternyata korban berjumpa dengan pelaku. Pelaku saat itu mengaku sebagai rekan dari Shinta (nama di akun palsu yang dibuatnya).
Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku ke suatu tempat pembelanjaan dan akhirnya dibawa ke kontrakan korban yang berlamat di Kampung Babakan Siliwangi, Desa Pinggirsari, Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung. Di tempat kontrakan ini pelaku melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban sambil direkam melalui handphone, kemudian disebarlah di media sosial milik pelaku.
Vidio yang disebatkan pelaku lewat media sisial sempat viral dan diketahui oleh keluarga korban. Akhirnya, ibu korban melapor ke pihak kepolisian. Adanya laporan dari keluarga korban serta mengetahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polresta Bandung langsung menangkap JN, Selasa (11/2/2020), di rumah rekannya yang berlokasi di Kampung Ciburial, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
“Saya imbau kepada masyarakat selalu hati-hati di media sosial,” kata Kapolreta Bandung, Hendra Kurniawan.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan