JAKARTA.bipol.co- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif masih menaruh harapan besar terhadap keampuhan lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri dalam upaya memberantas korupsi.

“Mari kita berdoa KPK sekarang jauh lebih baik dari periode sebelumnya, walaupun undang-undangnya sudah berubah,” katanya, saat diskusi bertema “Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi”, di Jakarta, Kamis (13/2).

Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah direvisi pada akhir tahun lalu menjadi UU Nomor 19/2019.

Diakui Laode, revisi UU KPK itu berpotensi semakin menyuburkan korupsi karena hilangnya ketakutan untuk berbuat korup, namun dirinya berharap hal tersebut tidak terjadi.

Ia mengandaikan jika diberikan pilihan antara hukum yang bagus tetapi aparat tata pelaksana jelek, dengan hukum yang jelek tetapi aparat pelaksananya baik.

“Saya pilih aparat pelaksana baik walau hukumnya jelek. Kalai aparatnya, ‘officer’ niat tukus ikhlas memberantas korupsi, akan bagus,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa KPK sebagai lembaga antikorupsi yang dulunya begitu mendapatkan harapan besar dari lembaga internasional dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, kata dia, dengan direvisinya UU KPK sekarang lembaga antirasuah itu sudah mulai diragukan keefektifannya oleh dunia internasional.

“Ini prediksi, tetapi telah menjadi fakta. Kedua, soal persepsi masyarakat. Ada survei (kepuasan publik) bahwa dulu KPK di urutan 1-2, sekarang di urutan kelima,” katanya.

Apabila tren kepuasan publik terus menurun, kata dia, maka KPK akan menjadi semacam “cultural heritage” (peninggalan warisan budaya).

“Cakep kalau dilihat, tetapi jarang dipakai. Terlalu ‘precious’. Jadi seperti ‘cultural heritage’,” kata Laode.   (net)