SOREANG, bipol.co — Kisruh Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya Pasar Rancaekek, Kabupaten Bandung, masih berlanjut. Terdapat tiga kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah KUD Wahana Karya Pasar Rancaekek ini. Malah saat ini muncul kubu Iwan yang mengaku sebagai pengurus koperasi Pasar Rancaekek yang sah dan telah terdaftar di data base.
“Bahkan menurut pihak koperasi, saat ini ada kubu Iwan yang diakui telah terdaftar di data base. Namun saat ini belum ada kepastian kubu mana yang sah,” kata Wakil Komisi B, H. Yayat Sudayat, usai audensi.
Dua kubu kepengurusan, yakni kubu Deni dan kubu H. Nana (P3WA), Senin (17/2/2020) dipertemukan dalam audensi yang digelar Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung, di ruang rapat Komisi B, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang.
Audensi dipimpin Ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita, beserta Wakil Ketua Komisi B, H. Yayat Sudayat; Sekretaris Komisi, Uya, dan anggota. Hadir juga perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Bandung, perwakilan para pedagang, dan pengurus koperasi kedua kubu.
Kubu Deni mengatakan, kisruh di tubuh KUD Wahana bermula saat lahirnya surat keterangan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bandung tahun 2012 saat Kepala Dinasnya dipegang Budi Raharjo. Surat keterangan yang dibawa staf Dinas Koperasi saat itu menunjukkan kepengurusan koperasi dipegang atas nama Enung, yang saat itu sudah diberhentikan oleh anggota pada Desember 2007.
Deni sendiri mengaku, saat kepengurusan Enung ia sebagai sekretaris koperasi.
“Namun setelah Pak Enung diberhentikan, terjadi kekosongan jabatan ketua. Kemudian saya ditunjuk sebagai Ketua PAW koperasi untuk menggantikan Enung pada Januari 2008,” aku Deni, usai mengikuti audensi.
Deni mengaku kaget, ketika akan mengadakan RAT pada 2011 dan mengundang Dinas Koperasi, ternyata dari pihak Dinas Koperasi keluar surat keterangan kepengurusan untuk Enung, orang yang sudah diberhentikan dan tanpa melalui RAT.
“Kalau mau RAT, harusnya kami yang menyelenggarakan sebagai pengurus yang sedang berjalan. Kami justru tidak tahu ada apa tiba-tiba ada surat penujukan itu dan setelah ditanya ke Kepala Dinas Budi Raharjo, juga menyatakan tidak mengetahui atas surat keterangan tersebut,” kata Deni.
Dari situlah, tutur Deni, mulai terjadi kisruh di KUD Wahana Pasar Rancaekek. Termasuk timbul ada yang mengaku sebagai pengurus.
“Setiap orang ‘kan bisa saja bikin koperasi sendiri, karena menemukan data atau kopian data yang dipelajari sendiri dan kemudian bikin koperasi sendiri,” ucapnya.
Deni sendiri mengaku di KUD sebagai ketua KUD yang sah dengan legalitas hasil perjanjian keputusan pengadilan sampai periode 2022. “Saya saat ini tetap berjalan, sebagai ketua yang sah. Kita setiap tahun melakukan RAT dan lima tahun sekali melakukan pergantian pengurus koperasi,” ucapnya.
Deni berharap, KUD jangan dianggap sebagai sebuah aset untuk mencari sesuatu.
“Karena ada pasar, lalu dimanfaatkan dan dendam terpendam dengan tuduhan ingin menjual aset pasar. Saat itu pihak Enung sempat menggugat KUD Pasar Wahana Rancaekek dan saya yang paling depan jadi saksi,” katanya.
Deni mengaku sebagai pengurus yang sah hasil RAT 2017 dan akan berakhir tahun 2022. Saat ni, kata dia, KUD yang dulu sebagai koperasi petani ini jumlah anggotanya mencapai 700 orang yang terdiri atas para pedagang dan warga Rancakek.
“Sebetulnya, kalau ingin beniat baik untuk memajukan koperasi tidak perlu saling mengklaim,” katanya.
Kaitan itu, Deni berharap dewan bisa segera menjembati untuk menyelesaikan persoalan KUD yang sudah13 tahun berselisih.
“Selama 13 tahun kita berjalan, jangankan mendapat keuntungan, justru yang menuduh kami itu ya yang mendapat keuntungan di situ,” pungkas Deni.
Sebelumnya Komisi B telah melakukan audensi (bipol.co Kamis, 31/1/2020), terkait kisruh Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya Pasar Rancaekek ini. Saat itu audensi bersama digelar bersama kubu Deni.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan