Kisruh KUD Wahana Karya Pasar Rancaekek Masih Berlanjut

- Editor

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi B DPRD Kabupaten Bandung saat menggelar audensi dengan dua kubu pengurus KUD Wahana Karya Pasar Rancaekek, Kabupaten Bandung, di ruang rapat Komisi DPRD Kab. Bandubg di Soreang, Senin (17/2/2020).* deddy

Komisi B DPRD Kabupaten Bandung saat menggelar audensi dengan dua kubu pengurus KUD Wahana Karya Pasar Rancaekek, Kabupaten Bandung, di ruang rapat Komisi DPRD Kab. Bandubg di Soreang, Senin (17/2/2020).* deddy

SOREANG, bipol.co — Kisruh Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya Pasar Rancaekek, Kabupaten Bandung, masih berlanjut. Terdapat tiga kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah KUD Wahana Karya Pasar Rancaekek ini. Malah saat ini muncul kubu Iwan yang mengaku sebagai pengurus koperasi Pasar Rancaekek yang sah dan telah terdaftar di data base.

“Bahkan menurut pihak koperasi, saat ini ada kubu Iwan yang diakui telah terdaftar di data base. Namun saat ini belum ada kepastian kubu mana yang sah,” kata Wakil Komisi B,  H. Yayat Sudayat, usai audensi.

Dua kubu kepengurusan, yakni kubu Deni dan kubu H. Nana (P3WA), Senin (17/2/2020) dipertemukan dalam audensi yang digelar Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung, di ruang rapat Komisi B, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang.

Audensi dipimpin Ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita, beserta Wakil Ketua Komisi B, H. Yayat Sudayat; Sekretaris Komisi, Uya, dan anggota. Hadir juga perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Bandung, perwakilan para pedagang, dan pengurus koperasi kedua kubu.

Kubu Deni mengatakan, kisruh di tubuh KUD Wahana bermula saat lahirnya surat keterangan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bandung tahun 2012 saat Kepala Dinasnya dipegang Budi Raharjo. Surat keterangan yang dibawa staf Dinas Koperasi saat itu menunjukkan kepengurusan koperasi dipegang atas nama Enung,  yang saat itu sudah diberhentikan oleh anggota pada Desember 2007.

Deni sendiri mengaku, saat kepengurusan Enung ia sebagai sekretaris koperasi.

“Namun setelah Pak Enung diberhentikan, terjadi kekosongan jabatan ketua. Kemudian saya ditunjuk sebagai Ketua PAW koperasi untuk menggantikan Enung pada Januari 2008,” aku Deni, usai mengikuti audensi.

Deni mengaku kaget, ketika akan mengadakan RAT pada 2011 dan mengundang Dinas Koperasi, ternyata dari pihak Dinas Koperasi keluar surat keterangan kepengurusan untuk Enung, orang yang sudah diberhentikan dan tanpa melalui RAT.

“Kalau mau RAT, harusnya kami yang menyelenggarakan sebagai pengurus yang sedang berjalan. Kami justru tidak tahu ada apa tiba-tiba ada surat penujukan itu dan setelah ditanya ke Kepala Dinas Budi Raharjo, juga menyatakan tidak mengetahui atas surat keterangan tersebut,”  kata Deni.

Dari situlah, tutur Deni, mulai terjadi kisruh di KUD Wahana Pasar Rancaekek. Termasuk timbul ada yang mengaku sebagai pengurus.

“Setiap orang ‘kan bisa saja bikin koperasi sendiri, karena menemukan data atau kopian data yang dipelajari sendiri dan kemudian bikin koperasi sendiri,” ucapnya.

Deni sendiri mengaku di KUD sebagai ketua KUD yang sah dengan legalitas hasil perjanjian keputusan pengadilan sampai periode 2022. “Saya saat ini tetap berjalan, sebagai ketua yang sah. Kita setiap tahun melakukan RAT dan lima tahun sekali melakukan pergantian pengurus koperasi,” ucapnya.

Deni berharap, KUD jangan dianggap sebagai sebuah aset untuk mencari sesuatu.

“Karena ada pasar, lalu dimanfaatkan dan dendam terpendam dengan tuduhan ingin menjual aset pasar. Saat itu pihak Enung sempat menggugat KUD Pasar Wahana Rancaekek dan saya yang paling depan jadi saksi,” katanya.

Deni mengaku sebagai pengurus yang sah hasil RAT 2017 dan  akan berakhir tahun 2022. Saat ni, kata dia, KUD yang dulu sebagai koperasi petani ini jumlah anggotanya mencapai 700 orang yang terdiri atas para pedagang dan warga Rancakek.

“Sebetulnya, kalau ingin beniat baik untuk memajukan koperasi tidak perlu saling mengklaim,” katanya.

Kaitan itu, Deni berharap dewan bisa segera menjembati untuk menyelesaikan persoalan KUD yang sudah13 tahun berselisih.

“Selama 13 tahun kita berjalan, jangankan mendapat keuntungan, justru yang menuduh kami itu ya yang mendapat keuntungan di situ,” pungkas Deni.

Sebelumnya Komisi B telah melakukan audensi (bipol.co Kamis, 31/1/2020), terkait kisruh Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya Pasar Rancaekek ini. Saat itu audensi bersama digelar bersama kubu Deni.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB