KAB. BANDUNG, bipol.co – Supartini (36) gelap mata dan menghajar Taruli Risma Tua (50) dengan menggunakan tabung gas 3 kg di rumahnya sendiri.
Supartini yang merupakan ibu rumah tangga asal Kampung Buni Kasih RT 01/RW 21, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung itu, nekat menganiaya Taruli karena malu saat ditagih hutang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan. melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq, SH., menuturkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Februari 2020.
“Pelaku gelap mata dan memukul korban saat ditagih untuk membayar hutang yang telah pelaku pinjam dari korban,” kata Ivan, Selasa (18/2/2020).
Menurut Ivan, Supartini melakukan penganiayaan karena Taruli saat menagih hutang ke rumahnya dengan cara berteriak-teriak. Karena malu dan takut terdengar tetangga, Supartini pun kalap dan gelap mata.
Supartini kemudian lari ke arah dapur untuk mengambil tabung gas 3 kg. Tanpa basa basi, Supartini langsung menghantamkan tabung gas itu ke arah kepala Taruli.
“Akibatnya, kepala korban mengalami luka sobek dan wajah korban lebam-lebam. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Santosa,” papar Ivan.
Lucunya, tutur Ivan, Supartini yang melihat Taruli terkapar berlumuran darah tersebut sesaat kemudian langsung pingsan.
“Pelaku pingsan setelah menganiaya korban. Mungkin pelaku syok meliat korban terkapar berlumuran darah,” katanya.
Menurut Ivan, peristiwa penganiayaan tersebut memang dilatarbelakangi adanya utang piutang. Supartini sendiri meminjam uang kepada Taruli yang diduga adalah seorang rentenir sebesar Rp1,7 juta.
Namun, kata dia, Supartini baru bisa membayar hutang kepada Taruli sebesar Rp1 juta. Taruli sendiri meminta Supartini membayar hutang tersebut dengan cara mencicil setiap hari sebesar Rp70 ribu.
“Karena pembayaran macet tiga hari, korban yang merupakan warga Kampung Hanjuang, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali ini, kemudian mendatangi rumah pelaku dan menagih,” beber Ivan.
AKP Ivan mengatakan, korban masih dirawat di Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung, karena mengalami luka sobek di bagian muka akibat dihantam tabung gas LPG ukuran 3 Kg.
Menurut Ivan, Supartini kini sudah diamankan dan telah dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Bandung. Akibat perbuatannya, Supartini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan