Kesal Ditagih Hutang, Tabung Gas 3 Kg pun Melayang ke Kepala Rentenir

- Editor

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di rumahnya inilah, Supartini (36) menghajar Taruli Risma Tua (50) dengan menggunakan tabung gas 3 kg, di Kampung Buni Kasih, RT 01/RW 21, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.* dok. Polsek Ciwidey

Di rumahnya inilah, Supartini (36) menghajar Taruli Risma Tua (50) dengan menggunakan tabung gas 3 kg, di Kampung Buni Kasih, RT 01/RW 21, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.* dok. Polsek Ciwidey

KAB. BANDUNG, bipol.co – Supartini (36) gelap mata dan menghajar Taruli Risma Tua (50) dengan menggunakan tabung gas 3 kg di rumahnya sendiri.

Supartini yang merupakan ibu rumah tangga asal Kampung Buni Kasih RT 01/RW 21, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung itu, nekat menganiaya Taruli karena malu saat ditagih hutang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan. melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq, SH., menuturkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada  Jumat, 14 Februari 2020.

“Pelaku gelap mata dan memukul korban saat ditagih untuk membayar hutang yang telah pelaku pinjam dari korban,” kata Ivan, Selasa (18/2/2020).

Menurut Ivan, Supartini melakukan penganiayaan karena Taruli saat menagih hutang ke rumahnya dengan cara berteriak-teriak. Karena malu dan takut terdengar tetangga, Supartini pun kalap dan gelap mata.

Supartini kemudian lari ke arah dapur untuk mengambil tabung gas 3 kg. Tanpa basa basi, Supartini langsung menghantamkan tabung gas itu ke arah kepala Taruli.

“Akibatnya, kepala korban mengalami luka sobek dan wajah korban lebam-lebam. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Santosa,” papar Ivan.

Lucunya, tutur Ivan, Supartini yang melihat Taruli terkapar berlumuran darah tersebut sesaat kemudian langsung pingsan.

“Pelaku pingsan setelah menganiaya korban. Mungkin pelaku syok meliat korban terkapar berlumuran darah,” katanya.

Menurut  Ivan, peristiwa penganiayaan tersebut memang dilatarbelakangi adanya utang piutang. Supartini sendiri meminjam uang kepada Taruli yang diduga adalah seorang rentenir sebesar Rp1,7 juta.

Namun, kata dia, Supartini baru bisa membayar hutang kepada Taruli sebesar Rp1 juta. Taruli sendiri meminta Supartini membayar hutang tersebut dengan cara mencicil setiap hari sebesar Rp70 ribu.

“Karena pembayaran macet tiga hari, korban yang merupakan warga Kampung Hanjuang, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali ini, kemudian mendatangi rumah pelaku dan menagih,” beber Ivan.

AKP Ivan mengatakan, korban masih dirawat di Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung, karena mengalami luka sobek di bagian muka akibat dihantam tabung gas LPG ukuran 3 Kg.

Menurut Ivan, Supartini kini sudah diamankan dan telah dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Bandung. Akibat perbuatannya, Supartini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.*

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB