Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Senilai Rp100 Juta/Kg Diungkap Polresta Bandung

- Editor

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan S.Ik., saat gelar perkara pengungkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, di Mapolresta Bandung, Kamis, (27/2/2020).* deddy/ist.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan S.Ik., saat gelar perkara pengungkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, di Mapolresta Bandung, Kamis, (27/2/2020).* deddy/ist.

SOREANG, bipol.co — Polresta Bandung berhasi mengungkap peracik narkoba yang dicampur dengan tembakau sintetis. Narkoba yang terbilang jenis baru ini dipasarkan dengan harga fantastis. Satu kilo gram barang haram ini bisa di jual Rp100 juta.

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Kedua tersangka, SN (25) dan AM (22), ditangkap di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung, pekan lalu. Keduanya kini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis racikan.

Pengungkapan para tersangkà, setelah petugas Sat Narkoba mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Satuan Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan modus dari para tersangka adalah dengan cara permufakatan dan meracik bahan baku tembakau menjadi narkotika jenis tembakau sintetis di kediamannya.

“Mereka meracik ini secara manual dan sudah siap dipasarkan,” kata Kombes Pol. Hendra Kurniawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Kamis,(27/2/2020).

Barang baku campuran tembakau tersebut didapat dengan cara memesan dari toko online yang akan digunakan menjadi campuran hingga menjadi tembakau sintetis dan akan dijual dengan harga 1 kg senilai Rp100.000.000,-.

“Tersangka ini sudah 3 bulan belajar meracik dari media sosial,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa campuran tembakau dan sabu beserta alatnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 5-20 tahun penjara.**

Reporter: Deddy |Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB