JAKARTA, bipol.co – Keputusan bersalah kepada rmol.id oleh Dewan Pers terkait pemberitaan dengan judul “Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto” yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB, tampaknya tidak digubris dan terkesan tidak diacuhkan oleh rmol.id.
Oleh karenanya, Repdem, yang merupakan sayap PDI Perjuangan melaporkan kembali kelakukan laman berita online tersebut kepada Dewan Pers. Repdem menilai, kantor berita online ini benar-benar tidak taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan pers sudah memberikan rekomondasi berupa dua sanksi yang diberikan kepada rmol.id, yakni rmol.Id wajib memuat Hak Jawab Hasto Kristiyanto dan Menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, tapi hingga hari ini hal tersebut tidak dilakukan rmol.id,” ujar Fajri Safii, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Repdem ini.
Fajri menambahkan, seharusnya Rmol.id sudah melaksanakan putusan dewan Pers Nomor 110/DP/K/II/2020 tertanggal 5 Februari 2020 karena waktu yang diberikan hanya 3×24 jam setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan Dewan Pers.
“Kedua sanksi tersebut tidak dilaksanakan oleh rmol.id, padahal kami telah menyampaikan hak jawab dari Hasto Kristiyanto dan design permohonan maaf untuk ditayangkan oleh Rmol.id pada 12 Februari 2020, tapi nihil. Karenanya, kami layangkan kembali surat kepada Dewan Pers agar rmol.id ditindak tegas,” terang Fajri di Jakarta.
Tidak ingin lagi hanya berwacana, pengacara Repdem ini kembali mengingatkan rmol.id agar menaati keputusan Dewan pers dalam waktu secepat-cepatnya, karena berdasarkan isi putusan Dewan Pers itu sendiri dan Pasal 18 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers “Tidak Melayani Hak Jawab, maka akan dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000”.
“Kami mohon Dewan Pers untuk memberikan sanksi denda tersebut kepada Rmol.id, mengingat sudah melampaui batas waktu yang telah diberikan oleh Dewan Pers, yakni 3×24 jam sejak menerima surat dari Pengadu,” tutup pengacara ini.** rilis
Editor: Hariyawan