Pengadilan Singapura, 3 WNI Divonis Bersalah

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BATAM.bipol.co – Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, Tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” sebut KBRI dalam siaran pers.

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka.

KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama,” sebutnya.  (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB