Villa dan Kendaraan Mewah Milik Nurhadi Disegel KPK

- Editor

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurhadi

Nurhadi

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin menyegel belasan kendaraan mewah saat menggeledah sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, diduga milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

“Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah villa yang diduga milik tersangka NHD,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin malam (9/3).

Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung sampai malam ini sehingga ia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah belasan kendaraan mewah tersebut akan disita atau tidak.

“Tentunya ini karena masih berproses, teman-teman masih di lapangan, sikapnya seperti apa sementara kami masih melakukan penyegelan KPK line terhadap barang-barang bergerak tadi, motor mewah dan mobil mewah di gudang di villa tersebut,” ungkap Ali.

“Tentu ini hal menarik jika dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka NHD dan kawan-kawan, sekaligus dari pemberinya yaitu Pak HS,” kata Ali menambahkan.

Adapun penggeledahan di Ciawi itu juga sebagai upaya KPK untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Selain tiga tersangka itu, kata Ali, dalam penggeledahan di Ciawi itu juga turut mencari keberadaan istri dan putri Nurhadi, yakni Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi yang juga beberapa kali mangkir panggilan KPK sebagai saksi.

“Namun, untuk para tersangka para DPO Pak NHD dan kawan-kawan termasuk istrinya, dan istri dari Pak RHE itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK,” ungkap Ali.

Ali juga menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk mencari para DPO tersebut.

“Kami ulangi lagi bahwa terkait perkara tersangka NHD, penyidik akan terus melakukan pencarian, serius melakukan pencarian, dan upaya-upaya pencarian tersebut dengan melakukan penggeledahan mulai dari Surabaya, Tulungagung, Jakarta, dan hari ini di Ciawi,” tuturnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memblokir rekening milik tersangka Nurhadi dan Rezky.

“Sejauh ini yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD dan RHE selaku penerima karena memang logika hukumnya diblokir tentunya adalah rekening-rekening yang berhubungan dengan penerima,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB