SOREANG, bipol.co — Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Kampung Sukawangi, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Tiga dari enam pelaku dugaan pembunuhan sadis yang terjadi pada Senin (2/3/2020), berhasil ditangkap.
“Pembunuhan sadis ini sudah direncanakan, ternyata korban ini salah sasaran,” kata Kombes Pol. Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Rabu (11/3/2020).
Menutut Kapolres, aksi pembunuhan ini berawal dari perebutan lahan parkir yang ada di wilayah Curug Jompong. Telah terjadi kesalahpahaman, hingga Candra menjadi korban pembunuhan salah sasaran.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra, menambahkan, dari enam tersangka saat ini baru tiga yang berhasil diamankan. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tersebut dipengaruhi alkohol. Dalam keadaan pengaruh alkohol, mereka mendatangi rumah korban dan melakukan aksinya hingga korban meninggal dunia.
“Enam tersangka mendatangi rumah korban, sambil mendobrak dan berteriak ternyata yang keluar korban Candra. Tanpa basa basi, tersangka langsung menghabisi korban menggunakan kampak dan samurai,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya tiga tersangka; EK (35), IS (34), YD (40) ini, Hendra Kurniawan mengimbau, kepada tersangka yang lain untuk segera menyerahkan diri.
“Saya imbau kepada tiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri,” pintanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 jo 353, 338 jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan