KPK akan Lelang Tas dan Jam Mewah dari Perkara Korupsi

- Editor

Jumat, 13 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung mengecek barang lelang gratifikasi dari KPK melalui Portal Lelang Indonesia

Pengunjung mengecek barang lelang gratifikasi dari KPK melalui Portal Lelang Indonesia "lelang.go.id" saat peluncuran laman tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/11/2018). (net).

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara berupa tas dan jam mewah dari perkara korupsi pada Senin (23/3).

“Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (13/3).

Pertama, dari mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

Kedua, dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tipikor.Smg tanggal 9 Oktober 2019.

“Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III,” ucap Ali.

Adapun objek yang akan dilelang, yakni satu tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan Elle Paris dengan harga limit Rp90.611.000,00. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp25 juta.

Kedua, satu tas wanita merek Chanel warna hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna hitam bertuliskan Elle Paris dengan harga limit Rp50.883.000 dan uang jaminan Rp15 juta.

Ketiga, satu jam tangan wanita berwarna emas dan perak dengan tulisan “Rolex Oyster Perpetual Datejust” dengan bandul berwarna hijau bertuliskan “Rolexsa Geneva” dengan barcode M178341-0012-9S9403X2 dengan harga limit Rp100.765.000 dan uang jaminan Rp30 juta.

Keempat, satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp26.242.000 dan uang jaminan Rp5 juta.

Kelima, satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan harga limit Rp44.103.000 dan uang jaminan Rp10 juta.

Keenam, satu paket terdiri dari enam telepon genggam berbagai merek dengan harga limit Rp9.007.000 dan uang jaminan Rp3 juta.

Terakhir, satu paket terdiri dari lima telepon genggam berbagai merek dengan harga limit Rp2.589.000 dan uang jaminan Rp1 juta.

Lelang akan dilakukan pada Senin (23/3) bertempat di KPKNL Jakarta III di Jalan KKO Usman dan Harus Nomor 10 Jakarta Pusat dengan batas akhir penawaran sampai pukul 15.00 WIB.

Calon peserta lelang juga dapat melihat objek yang akan dilelang tersebut pada Jumat (20/3) pukul 13.00-16.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.     (net)
Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB