“Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP No. 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over capacity di lapas dan rutan,” kata Nasir Djamil, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (27/3).
Dengan disahkannya menjadi UU, bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun/2012 terkait dengan aturan remisi terpidana narkoba.
Menurut dia, selama ini PP 99 telah membatasi hak-hak narapidana. Kondisi itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia sehingga muncul masalah di lapas, mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan.
“Apabila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan RUU Pemasyarakatan dan/atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari corona yang diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya beberapa bulan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak.
Gerak cepat dengan mengesahkan RUU menjadi UU ini dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada di dalam lapas dan rutan.
“Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan menjadi UU. Justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Dengan adanya UU itu, nantinya akan mencabut PP No. 99,” kata Trubus. (net)