DPR: Pembahasan RUU Pemasyarakatan Dipercepat

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Warga binaan didampingi petugas dari dinas kesehatan memberikan contoh tata cara cuci tangan yang benar terkait COVID-19 di Lapas Wanita Kelas II A Palembang, Sumsel, Jumat (20-3-2020). (net).

Ilustrasi - Warga binaan didampingi petugas dari dinas kesehatan memberikan contoh tata cara cuci tangan yang benar terkait COVID-19 di Lapas Wanita Kelas II A Palembang, Sumsel, Jumat (20-3-2020). (net).

JAKARTA.bipol.co – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU Pemasyarakatan harus dilakukan dengan cepat untuk mencegah mewabahnya COVID-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP No. 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over capacity di lapas dan rutan,” kata Nasir Djamil, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (27/3).

Dengan disahkannya menjadi UU, bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun/2012 terkait dengan aturan remisi terpidana narkoba.

Menurut dia, selama ini PP 99 telah membatasi hak-hak narapidana. Kondisi itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia sehingga muncul masalah di lapas, mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan.

Dalam penyusunan undang-undang, dia menilai tidak boleh ada pembebanan kepada para napi, kecuali hal itu merupakan putusan pengadilan. Bahkan, selama ini juga PP tersebut tidak ada SOP-nya di masing-masing instansi pemberi JC (justice collabolator).

“Apabila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan RUU Pemasyarakatan dan/atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari corona yang diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak.

Gerak cepat dengan mengesahkan RUU menjadi UU ini dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada di dalam lapas dan rutan.

“Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan menjadi UU. Justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Dengan adanya UU itu, nantinya akan mencabut PP No. 99,” kata Trubus.     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB