Pengamat: Revisi PP 19/2012 Bebaskan Koruptor Tak Cerminkan Keadilan

- Editor

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum dari Undana, Dr. Johanes Tuba Helan, SH.MHum. (net)

Pengamat hukum dari Undana, Dr. Johanes Tuba Helan, SH.MHum. (net)

KUPANG.bipol.co- Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, rencana merevisi PP 19/2012 untuk membebaskan narapinda koruptor, sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kalau koruptor harus dibebaskan dengan alasan pencegahan penyebaran COVID-19, kurang tepat dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Jumat (3/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengajukan revisi PP nomor 99 tahun 2012 dalam rapat terbatas kabinet agar narapidana narkotika dan korupsi bisa mendapatkan pelepasan guna mencegah virus corona (COVID-19).

Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam Permenkumham tersebut hanya narapidana kasus pidana umum saja yang bisa mendapatkan pelepasan.

Johanes Tuba Helan mengatakan, COVID-19 lebih berpotensi menyerang mereka yang berusia lanjut, apalagi yang berusia 60 tahun ke atas.

“Saya pikir COVID-19 lebih berpotensi menyerang mereka yang berusia lanjut, sehingga kurang tepat kalau mereka dibebaskan,” katanya.

Menurut dia, lebih bijaksana jika mereka ditempatkan di lapas khusus, supaya penanganannya lebih fokus jika terserang COVID- 19.

Sebelumnya, Menkumham menyampaikan usulan revisi tersebut saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Dalam revisi tersebut, program asimilasi juga akan dilanjutkan untuk napi tindak pidana khusus (tipidsus), seperti korupsi dan narkotika guna mengurangi beban lapas dalam mencegah penyebaran virus corona.

Untuk narapidana kasus narkotika diusulkan bagi napi dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sebanyak 15.442 orang, napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Selain itu, napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana yaitu 1.457 orang termasuk di dalamnya napi WNA sebanyak 53 orang, kata Yasonna melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB