Polsek Majalaya Ciduk 3 Tersangka Pelaku Curanmor

- Editor

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian Polsek Majalaya, Polresta Bandung, menangkap tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Daerah Kopo Sayati, Kabupaten Bandung.  (Foto Deddy)

Aparat kepolisian Polsek Majalaya, Polresta Bandung, menangkap tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Daerah Kopo Sayati, Kabupaten Bandung. (Foto Deddy)

KAB.BANDUNG,bipol.co-Aparat kepolisian Polsek Majalaya, Polresta Bandung, menangkap tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Daerah Kopo Sayati, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Majalaya Polresta Bandung, Kompol Laurensius Napitupulu, S.H.,M.AP mengatakan, ketiga tersangka berinisial DI (25), YA (27) dan A (33). Ketiga tersangka membawa satu unit sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik YB (39), sehari sebelumnya.

“Jadi pelaku membawa sepeda motor pada saat sepeda motor di parkir di depan rumah dalam keadaan terkunci leher dan di ambil dengan menggunakan kunci berbentuk letter T,” kata Laurensius, Senin (13/4-2020).

Dari keterangan yang didapat, anggota Reskrim Polsek Majalaya Polresta Bandung bergerak untuk mencari dan menangkap pelaku curanmor.

“Kami tangkap ketiga pelaku dan Barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, serta kunci letter T,” kata Laurensius.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.deddy

Tiga tersangka Curanmor diperiksa petugas Reskrim Polsej Majalaya, Polresta Bandung, Senin (13/4-2020).

 

Reporter      Deddy

Editor          Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB