Tak Bisa Bayar, Para Wanita Ini Bunuh “Driver Online” di Pangalengan

- Editor

Senin, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polresta Bandung menggelandang para tersangka pembunuhan driver online yang mayatnya dibuang di Pangalengan.* dok. Polresta Bandung

Petugas Polresta Bandung menggelandang para tersangka pembunuhan driver online yang mayatnya dibuang di Pangalengan.* dok. Polresta Bandung

SOREANG, bipol.co — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Tiga  wanita  tersangka pelaku, kini meringkuk di kamar tanahanan Mapolresta Bandung guna prmeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, sebuah mobil yang digunakan tersangka, kunci inggris yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta barang bukti lainnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, Sik.,mengatakan  korban adalah salah satu driver angkutan online bernama Samiyo Basuki Riyanto.

Angkutan online yang dikendarai korban Samiyo Basuki Riyanto.* dok. Polresta Bandung

Korban diduga dibunuh oleh empat orang dan mereka semua berjenis kelamin perempuan.

Menurut Kapolres, kronologi pembunuhan berawal dari salah seorang tersangka I yang berasal dari Jakarta memesan angkutan online  dengan tujuan Pangalengan dan menjemput dua orang temannya, K dan R.

“Di tengah jalan, para tersangka tidak bisa membayar untuk biaya perjalanan tersebut. Karena tidak bisa membayar, salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban,” ungkap Kapolresta Bandung dalam siaran persnya di Mapolresta Bandung, Senin siang (27/4/2020).

Dengan menggunakan kunci inggris yang berada di dalam mobil, salah satu tersangka memukulkan sebanyak delapan kali ke arah kepala bagian belakang hingga korban meninggal dunia. Setelah korban tidak bernyawa,  para tersangja membuang korban ke jurang di sekitar Pangalengan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB