“Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka atau prinsip equality before the law sudah dihadirkan,” ucap Filri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum.
“Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat,” kata dia.
“Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh,” ucap Firli.
Dua tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 merupakan hal baru bagi KPK.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.
Dihadirkannya tersangka biasanya dilakukan oleh Kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka.
Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK di era Firli Bahuri dkk. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka. (net)