KAB. BANDUNG, bipol.co — Aksi pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Bhabinkantibmas Desa Ciporeat, Polsek Cileunyi, Polresta Bandung.
Bhabibkantibmas Desa Ciporeat, Aiptu Robi Mahrom, secara sigap menangkap salah seorang pelaku curanmor roda 2 di situasi pandemi Covid-19 yang merebak saat ini.
Menurut keterangan korban, kejadian pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, saat itu diketahui pada hari Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Pamulihan RW 02, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, ketika korban tidak sedang berada di rumahnya.
“Saya mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu ibu saya,” tutur korban Sandi, Sabtu (9/5/2020).
Pelaku curanmor berinisial AE (26), warga Kampung Cigupakan, Desa Cisurupan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung ini, berhasil ditangkap berdasarkan adanya hasil rekaman CCTV yang terpasang di salah satu rumah tetangga korban.
“Mendengar ramainya pemberitaan tersebut, sontak teman korban yang pernah mengantar temannya itu ke depan rumah korban saat kejadian, menduga bahwa temannya itulah yang telah mencuri sepeda motor korban. Teman yang pernah diantarnya itu pernah keluar masuk polsek terkait kasus pidana, sehingga kuat diduga dia yang mencurinya,” terang Sandi.
Tidak menunggu waktu lama, selang satu hari dari kejadian tersebut, pelaku berinisial AE (26) berhasil diciduk di salah satu rumah kontrakan milik temannya di Kampung Sekemala, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Ujungberung, berkat informasi dari salah satu teman korban bahwa pelaku berada di sana.
Akhirnya Bhabinkamtibmas Desa Ciporeat, Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, Aiptu Robi Mahrom, bersama korban Sandi mendatangi tempat pelaku berada. Tiba di TKP, alhasil pelaku diciduk saat berada di dalam rumah kontrakan temannya berikut barang bukti hasil curiannya. Namun pelaku dengan lihainya menyamarkan sepeda motor milik korban agar tidak diketahui oleh korban dengan mengubahnya menjadi warna abu-abu.
Saat diintrogasi di TKP, pelaku berdalih bahwa sepeda motornya itu adalah milik temannya di daerah Metro. Begitu korban masuk ke dalam rumah kontrakan, pelaku kemudian menyerahkan kunci kontak sepedamotor kepada korban dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsubsektor Cilengkrang dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cileunyi untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Pelaku pada saat ini masih diperiksa mendalam oleh unit Reskrim Polsek Cileunyi, terkait kasus kejadian tersebut.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi, SH., mengatakan dengan adanya kejadian ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Cileunyi, memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menggiatkan patroli khususnya pada malam hari untuk menekan kriminalitas C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) agar menciptakan wilayah yang aman dan Kondusif.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan