Kejaksanaan Agung Mediasi Serah Terima Stadion GBLA

- Editor

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandung konferensi video dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya permohonan dari PT. Adhi Karya memfasilitasi proses serah terima GBLA tahap ke dua.* humas pemkot bandung

Pemkot Bandung konferensi video dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya permohonan dari PT. Adhi Karya memfasilitasi proses serah terima GBLA tahap ke dua.* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — DI tengah wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap berjuang menuntaskan serah terima pengerjaan tahap ke dua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dari PT. Adhi Karya sebagai pengembang. Proses tersebut pun kini sedang berjalan dengan pendampingan oleh Kejaksaan Agung.

“Barusan kita konferensi video dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya permohonan dari PT. Adhi Karya memfasilitasi proses serah terima GBLA tahap ke dua. Pada dasarnya kami bersedia untuk segera memproses serah terima,” ucap Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (11/5/2020).

Wakil Wali kota menuturkan, Kejaksaan Agung menilai proses serah terima Stadion GBLA hanya menyisakan masalah adminstrasi. Oleh karenanya, PT. Adhi Karya dan Pemkot Bandung hanya perlu melengkapi sejumlah administrasi.

“Pihak pemerintah kota segera melakukan proses administratif ke beberapa pihak terkait proses serah terima tahap kedua GBLA ini,” ujarnya.

Namun ia mengungkapkan, sejumlah kelengkapan administrasi untuk proses serah terima ini harus merunut pada berkas asli yang kini berada di tangan aparat penegak hukum. Tetapi Kejaksaan Agung akan membantu untuk berkomunikasi agar bisa meminjam terlebih dahulu berkas tersebut.

“Ada beberapa barang bukti saat proses hukum diminta oleh aparat penegak hukum. Jadi kami ingin meminjam lagi barang bukti itu untuk melengkapi. Karena proses serah terima itu harus ada berkas-berkas administratif. Itu harus asli dan saat itu yang aslinya diserahkan pada saat proses hukum,” bebernya, seperti dirilis humas.bandung.go.id..

Selain soal administrasi, dalam proses mediasi ini sekaligus membahas untuk solusi pengerjaan fisik. Pada prinsipnya, Pemkot Bandung bersama PT Adhi Karya sudah sepaham untuk saling terbuka mencari solusi penuntasan masalah Stadion GBLA.

“Kalau fisik tidak fair juga, karena itu tahun 2014. Nanti dalam proses mediasi, kita ingin cek ulang. Tapi Adhi Karya belum tentu mau. Kita cari win-win solution,” tuturnya.*

Editor: Hariyawan  

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB