KAB. BANDUNG BARAT, bipol.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan intens dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar Rp224 miliar.
“Hari ini kita melakukan penandatanganan kerja sama bidang perdata dan tatausaha negara antara Pemda KBB dengan Kejari Kabupaten Bandung. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang ikut menandatangi perjanjian dengan kami,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Paryono, usai melakukan MoU, Senin (12/5/2020).
Menurutnya, Kejari akan melakukan pendampingan dari sisi yuridis hukumnya.
“Bilamana nanti ada perubahan revisi anggaran, pihak dinas bisa konsultasi kepada kami. Karena pada masa Pandemi ini, boleh dalam pelaksanaan proyek tanpa harus lelang atau tender dan tanpa membuat HVS tapi harus memperhatikan standard harga, karena pada saat pasca selesai pandemi nanti, akan dilakukan audit,” papar Paryono.
Dengan begitu, sebut Paryono, pihaknya akan melakukan pendampingan agar nanti tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran Covid-19.
“MoU ini baru pertama kali kita lakukan dengan Pemkab Bandung Barat, yang bertujuan untuk menciptakan negara sehat, dalam arti mengenai penggunaan anggaran. Intinya, di balik ini ada niat baik antara Pemda KBB dan Kejari untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran nanti,” pungkasnya.*
Reporter: Bukhary | Editor: Hariyawan