KAB. BANDUNG, bipol.co – Polresta Bandung melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengungkap modus pungli yang memanfaatkan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Wakapolresta Bandung selaku Ketua Satgas, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan aksi pungli itu melibatkan lima orang terduga pelaku, yakni MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23). Mereka menggunakan modus penjualan stiker yang diklaim bisa meloloskan kendaraan saat melewati pos PSBB.
“Penjualan stiker yang memaksa, berdalih stiker itu dapat digunakan untuk meloloskan kendaraan di pos PSBB. Stiker itu harganya Rp150.000 dan apabila melintas berikutnya dikenakan pungutan Rp5.000 sampai Rp10.000,” kata Antonius di Bandung, Rabu.
Stiker yang dijual untuk pungutan liar itu bertuliskan “KAWAL 1”, yang nantinya ditempel di kendaraan para korban.
Para pelaku, kata Antonius, menyasar kepada kendaraan atau truk angkutan barang dan sembako yang mengarah ke Bandung.
“Padahal kendaraan-kendaraan angkutan itu memang diprioritaskan untuk beroperasi saat PSBB, namun itu malah jadi modus para pelaku,” kata dia.
Apabila para sopir angkutan kendaraan tidak mau menuruti jual paksa itu, menurutnya, para pelaku bakal melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
“Ini baru puluhan yang terlihat dari catatan mereka, tapi kita cari catatan yang penuh, kita akan dalami lagi mereka setornya kemana,” ujar dia.
Dengan diamankannya para pelaku, dia menyampaikan bahwa para sopir angkutan sembako yang melintasi wilayah Kabupaten Bandung tidak perlu kembali khawatir. Menurutnya timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap aksi pungli yang memanfaatkan situasi PSBB.
“Proses juga kita gelar, nanti sifatnya apakah bakal dilakukan penindakan hukum, atau sanksi administrasi dan pembinaan, kita lihat nanti,” tuturnya.*
Editor: Hariyawan