Bahar Smith Kembali Dimasukkan Lapas

- Editor

Selasa, 19 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. (net)

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. (net)

BANDUNG.bipol.co – Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput oleh petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa dini hari (19/5).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.

“Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor,” kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa.

Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5), berkat program asimilasi dari Kemenkumham.

Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.

“Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” kata Aris.

Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.

Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa,” kata Aris, Senin (18/5).     (net)
Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Hadirkan Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau
MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Hasil Pilpres 2024
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap
Pj. sekda Kota Bandung: Pemberantasa Korupsi Tak Cukup Hanya Komitmen
Sidang MK, Sri Mulyani Berdalih Bantuan Pangan yang Dibagikan Itu dari Bapanas
Sandra Dewi Diperiksa Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suaminya
Buka-bukaan Tim Hukum Penggugat dan Tim Tergugat di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Nyeleneh! Hakim Saldi Isra Sindir Margarito Tuntut Ilmu Lagi ke Gurunya
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 14:51 WIB

Hadirkan Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

Senin, 22 April 2024 - 17:12 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Hasil Pilpres 2024

Jumat, 19 April 2024 - 15:09 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 21:21 WIB

Pj. sekda Kota Bandung: Pemberantasa Korupsi Tak Cukup Hanya Komitmen

Sabtu, 6 April 2024 - 17:22 WIB

Sidang MK, Sri Mulyani Berdalih Bantuan Pangan yang Dibagikan Itu dari Bapanas

Jumat, 5 April 2024 - 17:26 WIB

Sandra Dewi Diperiksa Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suaminya

Jumat, 5 April 2024 - 08:06 WIB

Buka-bukaan Tim Hukum Penggugat dan Tim Tergugat di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 4 April 2024 - 22:32 WIB

Nyeleneh! Hakim Saldi Isra Sindir Margarito Tuntut Ilmu Lagi ke Gurunya

Berita Terbaru