Salah Ketik UU Dapat Jadi Delik Pidana

- Editor

Selasa, 19 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (net)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (net)

JAKARTA.bipol.co- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan persoalan salah ketik Undang-Undang (UU) dapat dijadikan delik pidana apabila ditemukan unsur mens rea untuk membuat bias suatu naskah perundang-undangan tersebut.

“Apakah salah ketik ini ada unsur mens rea-nya atau tidak? Kalau ada unsur mens rea-nya, tujuan dalam hal membuat itu menjadi bias, membuat itu menjadi tidak terarah dan tidak transparan, maka niat mens rea-nya itu dapat dijadikan delik dalam dugaan suatu unsur tindak pidana,” ujar Azis saat menjadi narasumber dalam Bimtek Online Proses dan Bimbingan Penyusunan Undang-Undang (Legislative Drafting) Bagi Profesional dan Dosen, Senin ( 18/5).

Azis mengatakan sikap batin (mens rea) ini yang menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban dari si pelaku pengubah naskah UU.

Sebab, dalam setiap pembahasan dan pembuatan Undang-Undang itu, ada yang disebut catatan pikiran (mindes nota), notulensi, dan ada pula rekaman yang bisa dilihat kembali apabila suatu waktu dibutuhkan.

“Batuknya orang, bersinnya orang, itu ada rekaman. Jadi salah ketiknya itu apakah disengaja, atau berdasarkan normatif, atau karena kekhilafan (human error) si pengetik itu? Nah, itu harus dilihat,” ujar Azis.

Ia menambahkan, kalau misalnya catatan dari notulis mindes nota sudah benar, sehingga salah ketik itu kemudian diduga karena human error dari si pengetik naskah, dugaan itu pun masih bisa dicek lagi menggunakan rekaman.

“Apakah pada saat itu dia kurang tidur, apakah pada saat itu dia mimpinya lagi enggak benar sehingga ngetiknya enggak benar, tapi pengecekannya bisa dilakukan dilihat dari rekaman,” kata Azis.

Namun, Azis mengatakan sepanjang pengetik naskah UU tersebut tidak melakukan pembiasan penafsiran dari UU itu, maka pengecekan kesalahan dapat dilihat saja dari notulensi dan mindes nota pada saat pembahasan dan pembuatan UU.

Sebelumnya, Azis ditanya oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Fadly Ikhsan perihal salah ketik naskah UU KPK baru yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatanganinya. Pihak Istana kemudian mengembalikan UU KPK itu ke DPR untuk direvisi.

“Apakah itu bisa dimaafkan pak Azis? Kalau salah ketik seperti itu, saya kok khawatir akan menjadi modus pemaaf kita gara-gara ‘oh salah ketik, tenang saja besok diperbaiki’, dan lain-lain,” ujar Ikhsan.

Ikhsan kemudian menanyakan apakah Pimpinan DPR itu tidak membuat suatu mekanisme supaya kalau terjadi lagi salah ketik, masyarakat bisa melihat sistematika persoalan secara baik.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB