BANDUNG, bipol.co – Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, menyegel area nonpangan di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jumat (22/5/2020). Ketiganya, yaitu Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction.
Ema menegaskan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang, toko yang diperbolehkan beroperasi hanya yang menyediakan bahan pangan, obat-obatan, layanan perbankan, dan toko bahan bangunan.
“Selama yang dijualnya sesuai aturan, silakan. Tapi kalau untuk baju, piring, kosmetik, saya tutup. Saya yakin walaupun belum ke Yogya Kepatihan, tetapi karena satu manajemen, saya kira bisa jadi mengikuti,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Ema pun memastikan akan terus mengawasi pusat perbelanjaan tersebut. Apabila tetap membandel, maka bakal menyegel bangunan secara keseluruhan.
“Saya tugaskan orang kecamatan dan orang Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) itu setiap hari harus piket. Kalau melanggar maka tindakan berikutnya yang akan ditutup itu gedungnya,” tegasya, seperti dirilis humas.bandung.go.id.
Bahkan Ema mengancam akan menahan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau bahkan mencabut izinnya sekalian.
“Kalau membandel, sesuai Perwal 29 Tahun 2020, saya perintahkan Kadisdagin kalau ini membandel jangan direkomendasikan perpanjangan IUPP dan cabut izinnya. Itu aturan yang ada,” tegasnya.*
Editor: Hariyawan