PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan

- Editor

Jumat, 29 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co-Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Hal itu disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat siaran persnya Kamis (28/5) yang didatatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi.

Bukan hanya itu, kata Atal S Depari, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020,” papar Atal.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.
Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom.

Menurut Atal S Depari, rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers, sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang
Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

 

Reporter   Deddy

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Hadirkan Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau
MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Hasil Pilpres 2024
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap
Pj. sekda Kota Bandung: Pemberantasa Korupsi Tak Cukup Hanya Komitmen
Sidang MK, Sri Mulyani Berdalih Bantuan Pangan yang Dibagikan Itu dari Bapanas
Sandra Dewi Diperiksa Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suaminya
Buka-bukaan Tim Hukum Penggugat dan Tim Tergugat di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Nyeleneh! Hakim Saldi Isra Sindir Margarito Tuntut Ilmu Lagi ke Gurunya
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 14:51 WIB

Hadirkan Ketertiban, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

Senin, 22 April 2024 - 17:12 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Hasil Pilpres 2024

Jumat, 19 April 2024 - 15:09 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 21:21 WIB

Pj. sekda Kota Bandung: Pemberantasa Korupsi Tak Cukup Hanya Komitmen

Sabtu, 6 April 2024 - 17:22 WIB

Sidang MK, Sri Mulyani Berdalih Bantuan Pangan yang Dibagikan Itu dari Bapanas

Jumat, 5 April 2024 - 17:26 WIB

Sandra Dewi Diperiksa Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suaminya

Jumat, 5 April 2024 - 08:06 WIB

Buka-bukaan Tim Hukum Penggugat dan Tim Tergugat di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 4 April 2024 - 22:32 WIB

Nyeleneh! Hakim Saldi Isra Sindir Margarito Tuntut Ilmu Lagi ke Gurunya

Berita Terbaru

NASIONAL

Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72

Selasa, 30 Apr 2024 - 15:14 WIB