Hak Tenaga Kesehatan COVID-19 Dipersoalkan di MK

- Editor

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (net).

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (net).

JAKARTA.bipol.co- Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum MHKI Mahesa Paranadipa Maykel dalam permohonan di laman resmi MK, Senin (8/6), menyebut mengajukan uji materi karena masih terdapat tenaga kesehatan yang haknya belum terpenuhi selama wabah COVID-19.

Pemohon mendalilkan Pemerintah wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19.

Namun, Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan sumber daya untuk kekarantinaan kesehatan, tidak menjelaskan sumber daya yang harus disediakan.

Kemudian untuk penghidupan yang layak, pemohon berpendapat mesti terdapat insentif untuk tenaga medis dan nonmedis yang bekerja menangani pasien COVID-19, tetapi Pasal 9 UU Wabah Penyakit Menular hanya mengatur penghargaan untuk petugas yang berjuang dalam wabah, bukan insentif.

Selanjutnya yang dipersoalkan pemohon adalah Pasal 39 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur pengambilan spesimen hanya dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah terdampak wabah.

“Kewajiban pemerintah untuk menyediakan sumber daya pemeriksaan COVID-19 untuk seluruh masyarakat,” ujar pemohon.

Pemohon menekankan pentingnya pemeriksaan COVID-19 untuk seluruh masyarakat dengan alur pemeriksaan yang cepat dan hasil pemeriksaan itu, dapat diakses tenaga medis yang menangani kasus COVID-19.

Dengan alasan mendesak, pemohon meminta MK untuk mendahulukan pemeriksaan perkara tersebut.   (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB