MARGAHAYU, bipol.co — Polsek Margahayu, Polresta Bandung, berhasil mengungkap aksi pembunuhan di rumah kontrakan di daerah Margahayu, Kabupaten Bandung.
Tersangka pelaku ternyata pacar selingkuhan korban Ajeng Kristina (33), penduduk Jalan Sayati Hilir, RT 003/RW 008, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu. Tersangka adalah Mul alias Yana alias Ibay (34), penfuduk Tegal Kalapa, RT 004/004, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Garut.
Tersangka diringkus petugas Reskrim Polsek Margahayu saat bekerja kuli bangunan di sebuah proyek di bilangan Jalan Haji Gofur, Kampung Randukurung, Cilame, Kabupaten Bandung Barat. Tersangka ditangkap Rabu (3/6/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tanpa banyak perlawanan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, berupa sebuah bantal warna coklat alat kejahatan untuk membekap korban. Kemudian sebuah kaos warna abu, celana panjang warna coklat, dan sebuah bra (BH) milik korban saat dipakai, saat aksi pembuhunan.
Polisi juga menyita satu buah selimut warna pink, kunci gembok warna silver, satu unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hijau-hitam No. Pol. D 6498 IT, sebuah kalung emas, satu buah cincin emas, handphone merk Redmi warna hitam, dompet, dan uang Rp200 ribu, yang semuanya merupakan hasil kejahatan serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin S.H., tersangka mengaku sampai tega membunuh korban karena sakit hati, sering diejek dan dihina.
“Ejekan itu di antaranya, korban sempat mengatakan ‘laki-laki tidak berguna, masa yang cari uang perempuan’. kata-kata itu yang membuat tersangka naik pitam dan membunuh korban,” kata Agus Wahidin, kepada wartawan, di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/2020).
Kasus itu, tutur Kapolsek, berhasil terungkap berawal dari penemuan mayat perempuan yang sudah membusuk di kamar kontrakan dan dalam keadaan terkunci dari luar,di Jalan Kopo Sayati, Gang Madkasih RT 04/RW 03, Desa Sayati, pada Minggu (31/5/2020) pukul 13.00 WIB. Aksi pembunuhan sendiri diperkirakan terjadi pada Rabu (27/5/2020), sekitar pukul 24.30 WIB.
Saat itu, tersangka baru pulang mencari kerja dan langsung tiduran. Beberapa waktu berselang, datanglah korban pulang kerja. Keduanya tinggal bersama, meski tanpa ikatan pernikahan di sebuah kamar kontrakan, di daerah itu. Bahkan belakangan diketahui, tersangka punya seorang istri dan korban pun belum resmi bercerai dengan suami ke duanya.
Menurut pengakuan tersangka, sebelum aksi pembunuhan, tersangka dan korban sempat keluar masuk kontrakan untuk membeli makanan dan air minum galon.
Diakui tersangka, ketika tiduran berduaan dalam kamar, tersangka mendengar kata-kata korban dengan nada menghina. Tersangka merasa tersinggung dan marah, lalu bangun dan menindih perut korban yang masih tiduran dan mencekik lehernya. Korban sempat melawan dan berontak. Namun kedua tangannya dijepit oleh kedua lututnya, lalu mengambil bantal dan membekàp muka korban supaya tidak berteriak. Sekitar 30 menit membekap, korban tidak bergerak lagi dan diperkirakan sudah tudak bernyawa.
Setelah itu, tersangka mengambil dompet dan mengeluarkan isinya berupa isi foto mantan suaminya. Untuk menghilangkan jejak, foto tersebut disimpan di atas meja.
Selanjutnya tersangka mengambil uang Rp200 ribu dari dompet dan membawa sepeda motor milik korban untuk kabur ke daerah orang tuanya di daerah Tanjungsari, Sumedang. Sebelum kabur, tersangka terlebih dahulu mengunci kamar kontrakan dari luar.
Atas penemuan mayat tersebut polisi segera melakukan penyelidikan dan Sabtu (30/5/2020), polisi berhasil meringkus tersangka di daerah Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Kini tersangka meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Margahayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, tersangka dapat dikenakan Pasal 338 atau Pasal 365 ayay (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan