BANDUNG, bipol.co – Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire pada Kamis (18/6/2020), setelah berkas perkara tersebut diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana, mengatakan berkas yang diterima itu atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum. Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru.
“Perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu, 10 Juni. Sidang pertama Kamis 18 Juni (2020). Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi S.H., M.H., Mangapul Girsang, S.H., M.H., dan Asep Sumirat Danaatmaja, S.H., M.H.,” kata Wasdi di Bandung, Kamis.
Berdasarkan berkas yang diterima, ketiganya itu didakwa dengan dua pasal dakwaan. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka, kata Wasdi, bakal menjalani persidangan secara daring melalui telekonferensi. Nantinya, para terdakwa itu bakal tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.
“Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi Covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire itu sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Januari 2020.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Saptono Erlangga, mengatakan tiga petinggi yang menjadi tersangka itu, yaitu Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
“Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti,” kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).* ant.
Editor: Hariyawan