Mengaku Khilaf Beri Rekomendasi PPDB, Kang DS pun Minta Maaf

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Jabar, Dadang Supriatna (Kang DS).* ist.

Anggota DPRD Jabar, Dadang Supriatna (Kang DS).* ist.

BANDUNG, bipol.co – Anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Golkar, Dadang Supriatna, meminta maaf karena telah memberikan surat rekomendasi untuk meloloskan seorang calon siswa dalam PPDB di SMKN 4 Kota Bandung.

Dadang mengaku jika dirinya khilaf telah memenuhi permintaan orangtua seorang peserta PPDB SMKN 4 Kota Bandung agar anaknya diloloskan.

“Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar, saya Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya buat,” ujar Dadang melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Menurutnya, surat rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD. Surat tersebut dibuat karena orangtua peserta PPDB SMKN 4 Kota Bandung yang meminta.

“Kepada pihak Disdik Jabar maupun pihak sekolah, saya mohon surat itu diabaikan karena sejak awal saya tidak bermaksud mengintervensi penerimaan siswa pada PPDB yang sedang berjalan,” papar anggota dewan yang akrab disapa Kang DS ini.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya bahwa ternyata berniat berbuat baik pun harus tetap memperhatikan aturan dan norma yang ada di masyarakat. Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan,” imbuhnya.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB